Rabu, Maret 4, 2026

Kemenkeu : Dari Pemangkasan Perjalanan Dinas Bisa Hemat Rp3,6 Triliun

Must Read

Moneter.id
Jakarta –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
melaporkan penghematan anggaran senilai Rp3,6 triliun dari pemangkasan anggaran
perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L).

“Dari catatan teman-teman di Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sejauh ini kita menghemat Rp3,6 triliun dari
pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) yang diminta
oleh Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Direktur Jenderal Anggaran (DJA)
Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Isa menjelaskan, penghematan itu tidak
hanya berasal dari perjalanan dinas, tetapi juga mencakup paket rapat dan
lainnya. “Angka Rp3,6 triliun diperoleh dari efisiensi yang dilakukan seluruh
K/L sejak arahan disampaikan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet tanggal 23
Oktober 2024 dan 6 November 2024,” ucapnya.

Arahan efisiensi anggaran perjalanan dinas
ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Surat
Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024.

Dalam surat yang ditujukan kepada menteri
Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga
pemerintah non kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara itu,
Sri Mulyani memberikan tujuh poin arahan. Ketujuh poin arahan itu adalah :

1. Menteri/pimpinan lembaga diminta untuk
meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal
ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran
program pada masing-masing K/L.

2. Terhadap belanja perjalanan dinas itu,
dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas
pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

3. Bila terdapat kebutuhan anggaran belanja
perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan
lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri
keuangan.

4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan
dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang
tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan
dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru
penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan
besar/atase.

5. K/L melakukan pembatasan belanja
perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan
catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta
mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di
lingkup K/L masing-masing.

6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman
IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb.

7. Untuk memastikan implementasi pembatasan
secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan
permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lebaran Jadi Titik Balik Finansial, Pencarian Rumah Melonjak Usai Hari Raya

Narasi mengenai tantangan Generasi Z dan Milenial dalam memiliki hunian pribadi kian mengemuka sebagai isu krusial. Kekhawatiran ini bukan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img