Moneter.co.id – Kementerian
Koperasi dan UKM menggelar Forum Komunikasi Advokasi Kerjasama Antar Usaha
Simpan Pinjam Koperasi di Provinsi Jawa Tengah. Hal ini merupakan salah satu
amanat yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang prinsip
koperasi yaitu melaksanakan kerja sama antarkoperasi.
Deputi Bidang
Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati, Minggu (19/11)
mengatakan, sebelum pelaksanaan forum komunikasi tersebut pihaknya telah
melaksanakan kegiatan Pendampingan Jaringan Kerjasama Antar Usaha KSP/USP
Koperasi di Provinsi Jawa Tengah, yang telah dilaksanakan selama empat bulan
pada 20 Kabupaten/Kota.
“Kegiatan
forum komunikasi ini merupakan sarana bagi para pelaku koperasi, dimana dalam
acara tersebut juga akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan dan komitmen
untuk membentuk jaringan sebagai wujud dari kesepakatan dan komitmen para
pelaku koperasi”, ucap Yuana.
Kerja sama antarkoperasi dimaksudkan
agar koperasi dapat menjalin kemitraan yang saling menguntungkan.
“Sehingga, di samping dapat memperkuat solidaritas antarkoperasi,
meningkatkan daya saing, dan daya banding juga akan mampu melakukan efektivitas
dan efisiensi,” papar Yuana.
Bagi Yuana, koperasi perlu bersinergi
dalam bentuk kerja sama antarusaha simpan pinjam koperasi. “Koperasi
diharapkan dapat saling mendukung dengan mengoptimalkan keunggulan sumber daya
yang dimiliki masing-masing pihak,” imbuh Yuana.
Terbentuknya jaringan tersebut
memudahkan pemerintah pusat dan daerah dalam memfasilitasi dukungan terhadap
Usaha Simpan Pinjam Koperasi, baik dalam regulasi, pembinaan, pengawasan,
pendanaan, pengembangan Sumber Daya, dan sebagainya.
“Kegiatan
tersebut harus didukung penuh, baik oleh pemerintah maupun Dinas Koperasi dan
UKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah,” pungkasnya. (SAM)