Moneter.id – Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan, pihaknya mengusulkan
stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah
Covid-19.
“Di antaranya
adalah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak (soft loan) dari pemerintah untuk
membantu cashflow perusahaan yang
bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN juga
menggunakan fix rate,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Selanjutnya, kata Menperin AGK, pinjaman
dana talangan untuk THR dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha
dalam pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan
bunga, mengusulkan pencabutan peraturan Fly
Ash & Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu
Limbah Cair dengan benchmark
perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan
distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.
Agus menjelaskan, saat ini para pelaku
industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya,
diakibatkan pandemi virus korona. Para pengusaha tersebut sedang mencari cara
agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Industri mengusulkan diberikan ruang untuk
mendapatkan soft loan dari bank, agar
mereka bisa membayar THR kepada karyawannya. Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat
rendah dan juga term of payment-nya
yang cukup panjang,” paparnya.
Agus menambahkan, para pengusaha masih
memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada para
karyawan. Walaupun pembayaran THR menggunakan utang perbankan.
Oleh karena itu, Agus berharap perbankan dapat memberikan kredit yang tak membebani. “Nah tentu ini
nanti bisa kita lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau
perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya
negatif,” ucapnya.
Adapun pilihan lain dalam membayarkan THR,
Agus menuturkan, pihak pengusaha akan bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk
menuntaskan pembayaran THR secara bertahap.
“Industri melakukan negosiasi secara langsung
dengan serikat atau dengan pekerja agar mereka bisa, sebut saja melakukan
cicilan-cicilan pembayaran THR,” imbuhnya.
Selain mengambil kredit dari bank untuk
membayarkan THR, Agus mengatakan, para pengusaha yang terdampak pandemi korona
meminta keringanan ke pemerintah.
Seperti penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan menginginkan
adanya pinjaman lunak untuk membantu arus kas perusahaan yang bermasalah.
Usul lain adalah meminta penundaan bayar
tagihan listrik ke PT PLN (Persero) selama enam bulan dari April sampai
September 2020. Industri mengusulkan agar bisa memberikan jaminan cicilan
berupa giro mundur selama 12 bulan.
“Industri juga mengusulkan pemberian diskon
tarif waktu beban idle yaitu pukul 22.00-06.00
sebesar 50 persen. Ada usul juga keringanan pembayaran atau subsidi listrik
bagi industri terdampak seperti industri tekstil,” tuturnya.
Lalu, industri turut mengusulkan agar
pembelian gas dari PT PGN (Persero) menggunakan standar nilai tukar rupiah yang
tetap, yaitu Rp14 ribu per dolar AS. Pasalnya, gas merupakan bahan baku
industri, namun harganya menyesuaikan kurs rupiah yang terus bergejolak saat
ini.
Terkait usulan stimulus tersebut, Komisi VI
DPR RI menyetujui dan mendukung langkah-langkah Kemenperin untuk segera
melakukan konsolidasi dunia usaha dengan cara regulasi atau deregulasi demi
memperkuat dunia usaha dalam negeri, terutama dalam pemberian fasilitas bantuan
bahan baku, bahan penolong, akses pembiayaan dan permodalan serta pinjaman lunak.