Kementerian ESDM Resmi Tetapkan Mandatori Penggunaan Biodiesel B40

Kementerian ESDM Resmi Tetapkan Mandatori Penggunaan Biodiesel B40

Moneter.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.  

“Kementerian ESDM telah melakukan rapat internal membahas secara detail terkait dengan urusan biodiesel B40. Dan kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40. Dan hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (03/1/2025).

Bahlil mengatakan bahwa dari produksi B35 yang dihasilkan kurang lebih sekitar 12,09 juta kiloliter, meningkat menjadi 15,62 juta kiloliter bagi B40. "Dan kepmennya sudah kami tanda tangan termasuk alokasi ke masing-masing perusahaan yang membuat FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dan juga adalah perusahaan yang menjahit," kata Bahlil.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) secara penuh akan berlaku Februari 2025.

“Mandatori B40 telah berlaku sejak 1 Januari 2025, namun penggunaan tersebut masih dalam masa transisi dengan masa waktu sekitar 1,5 bulan dari masa mandatori. Untuk mandatorinya 1 Januari. (Masa transisi 1,5 bulan) dari 1 Januari sampai Februari," kata Yuliot.

Yuliot menjelaskan selama masa transisi akan menghabiskan stok dan juga menyesuaikan dengan teknologi.  "Jadi kan ada yang ini dalam proses pencampuran, yang tadinya B35 jadi B40, ada penyesuaian teknologi. Kita memberikan waktu sekitar 1,5 bulan," ujar Yuliot.

Yuliot mengatakan bahwa produksi program bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) tahap pertama mencapai 15,6 juta kiloliter yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun. "Enggak (secara langsung semua), itu kan bertahap sampai dengan akhir tahun (2025)," tutupnya.

Popular