Moneter.id –
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi
menetapkan mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40)
resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Kementerian ESDM telah melakukan rapat
internal membahas secara detail terkait dengan urusan biodiesel B40. Dan kita
sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40. Dan
hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025," kata Menteri ESDM
Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (03/1/2025).
Bahlil mengatakan bahwa dari produksi B35
yang dihasilkan kurang lebih sekitar 12,09 juta kiloliter, meningkat menjadi
15,62 juta kiloliter bagi B40. "Dan kepmennya sudah kami tanda tangan
termasuk alokasi ke masing-masing perusahaan yang membuat FAME (Fatty Acid
Methyl Ester) dan juga adalah perusahaan yang menjahit," kata Bahlil.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa penggunaan bahan bakar campuran
biodiesel 40 persen (B40) secara penuh akan berlaku Februari 2025.
“Mandatori B40 telah berlaku sejak 1
Januari 2025, namun penggunaan tersebut masih dalam masa transisi dengan masa
waktu sekitar 1,5 bulan dari masa mandatori. Untuk mandatorinya 1 Januari.
(Masa transisi 1,5 bulan) dari 1 Januari sampai Februari," kata Yuliot.
Yuliot menjelaskan selama masa transisi
akan menghabiskan stok dan juga menyesuaikan dengan teknologi. "Jadi kan ada yang ini dalam proses
pencampuran, yang tadinya B35 jadi B40, ada penyesuaian teknologi. Kita
memberikan waktu sekitar 1,5 bulan," ujar Yuliot.
Yuliot mengatakan bahwa produksi program
bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) tahap pertama mencapai 15,6 juta
kiloliter yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun. "Enggak
(secara langsung semua), itu kan bertahap sampai dengan akhir tahun
(2025)," tutupnya.