Moneter.co.id – Pemerintah
segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari libur lebaran 2018.
Deputi
Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, rancangan Keppres
yang mengatur cuti lebaran tahun ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko
Widodo (Jokowi).
Diharapkan
Keppres tersebut bisa segera ditanda tangani cuti bersama lebaran 2018 untuk
PNS bisa segera ditetapkan.
“Rancangan
Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada
Presiden,” ujarnya, Minggu (18/3).
Apalagi lanjut
Rini, hari raya Idul Fitri (Lebaran) sudah semakin dekat, sehingga aturan
tersebut perlu segera diterapkan. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan PNS
untuk mempersiapkan diri bagi yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman
(mudik).
“Lebaran tahun
2018 semakin dekat. Jauh-jauh hari, masyarakat sudah disibukkan untuk mencari
tiket mudik agar dapat merayakan libur Lebaran bersama keluarga di kampung
halaman,” ucapnya.
Sebagai
informasi, seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, tanggal cuti dan libur lebaran 2018
ditentukan melalui keputusan tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama,
dan Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No.
707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada
tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2018.
Sejauh ini, SKB
tiga Menteri itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI , juga
berlaku bagi PNS. Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang
Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Untuk
itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.
Hal itu tidak
lepas dari libur lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditetapkan pada tanggal 22 September
2017 tersebut.
“Keppres tidak
mencabut SKB tiga Menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS. Libur dan
cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB
Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018,
dan 5 hari cuti bersama,” jelasnya.
(HAP)