Selasa, Maret 10, 2026

Ketua KMPPLB: Akal-akalan Bupati Endi, Kapal di Bawah 175 GT Hanya Diizinkan Melayani Day-Trip di Labuan Bajo

Must Read

Destinasi Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang tidak baik-baik saja, hal ini setelah adanya penutupan palayaran pada awal 2026 dan pelarangan kapal wisata dengan ukuran di bawah 175 Gross Tonnage (GT) untuk menjual paket menginap (liveaboard) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi pada Rabu (4/3/2026) melempar sebuah wacana kebijakan yang membuat ribuan pelaku pariwisata menahan napas.

Kapal-kapal di bawah ukuran raksasa itu (di bawah 175 Gross Tonnage-red) hanya diizinkan melayani day-trip atau angkutan transit. Dirinya beralasan akan mengutamakan keselamatan wisatawan pasca insiden kapal tenggelam di akhir tahun lalu, sembari menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Wacana ini bukanlah soal keselamatan. Ini adalah “karpet merah” bagi monopoli oligarki yang dibungkus dengan pita regulasi daerah, yang mengorbankan ribuan warga lokal dan wisatawan,” kata Ibrahim Gopong, Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Pariwisata Labuan Bajo (KMPPLB) diketerangan yang diterima, Selasa (10/3/2026).

Dari kacamata hukum, katanya, wacana Bupati Edi Endi ini cacat bawaan dan melampaui yurisdiksinya. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, otoritas tunggal yang berhak menentukan kelaiklautan kapal—termasuk spesifikasi tonase (GT), keselamatan lambung, dan kelayakan berlayar—berada di tangan Kementerian Perhubungan melalui Syahbandar (KSOP),” ucap Ibrahim.

Diketahui, Syahbandar adalah pejabat pemerintah pusat yang memiliki kewenangan tertinggi di pelabuhan (Pasal 1 angka 56 UU Pelayaran). Jika sebuah kapal, baik itu GT 50 maupun GT 90, telah diuji, disertifikasi, dan diberi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar untuk rute menginap, maka kapal tersebut sah di mata hukum maritim.

“Bupati tidak memiliki sedikit pun wewenang undang-undang untuk membatalkan kelayakan operasional kapal hanya berdasarkan angka “GT 175”. Jika dipaksakan, ini adalah pembangkangan hierarki hukum tata negara,” tegasnya.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

Menurutnya, kebijakan ini bukan tentang keselamatan (karena faktanya banyak kecelakaan maritim justru dipicu oleh kealpaan navigasi atau murni cuaca, bukan ukuran GT), lantas siapa yang diuntungkan? Jawabannya ada pada analisis struktur industri itu sendiri.

Informasi saja, bahwa lebih dari 90 persen armada kapal kayu phinisi yang selama ini menjadi ikon pariwisata Labuan Bajo berukuran di bawah 175 GT (rata-rata 30 hingga 120 GT). Kapal-kapal ini dibangun dari keringat pengusaha lokal dan koperasi menggunakan fasilitas kredit bank.

“Jika mereka dilarang melayani paket liveaboard, mereka akan mati kutu. Kapal lambat sejenis phinisi tidak akan laku dijual untuk day-trip karena kalah bersaing dengan speedboat,” jelas Ibrahim.

Lalu kemana larinya para tamu yang gagal menginap di kapal? Ibrahim mengatakan, para tamu yang gagal menginap di kapal akan lebih memilih menginap di hotel-hotel mewah bintang lima di pesisir daratan.

Ibrahim menjelaskan, segelintir korporasi raksasa bermodal triliunan dan investor asing pemilik mega-yacht berlambung baja yang ukurannya di atas 175 GT yang akan menguasai sisa ceruk pasar liveaboard.

“Kebijakan Bupati ini secara sistematis akan membunuh pengusaha menengah ke bawah dan memindahkan putaran uang ke kantong-kantong konglomerat,” papar Ibrahim.

Hingga saat ini, pariwisata Labuan Bajo sangat dikenal dunia bukan karena hotel mewahnya, melainkan karena keunikan pengalaman Sailing Komodo (menginap di atas kapal phinisi kayu). “Namun kini, ribuan wisatawan mancanegara dan domestik yang telah memesan (booking) paket liveaboard sejak setahun lalu berada dalam ketidakpastian,” paparnya.

“Mereka telah membayar lunas penerbangan dan tiket masuk Taman Nasional. Jika regulasi ini dipukul rata, agensi perjalanan akan gagal memberangkatkan tamunya. Uang hangus, refund macet, dan citra pariwisata Indonesia akan menjadi bahan cemoohan di forum-forum travel internasional,” kata Ibrahim.

Dampaknya, lanjut Ibrahim, ribuan Anak Buah Kapal (ABK), kapten lokal, pemandu wisata (guide), hingga rantai pasok makanan di pasar tradisional yang mensuplai logistik kapal akan kehilangan mata pencaharian seketika. Ancaman kredit macet (NPL) massal mengintai perbankan daerah.

Ibrahim menerangkan, bahwa sebagai kepala daerah, Edistasius Endi harus berhenti bermain “bola panas” yang meresahkan pasar. Jika niat aslinya adalah menertibkan kepatuhan pajak daerah dari sektor kapal wisata, maka gunakan instrumen pajak, bukan menggunakan standar spesifikasi teknis kelautan yang bukan ranahnya.

“Pemerintah pusat (Kemenparekraf dan Kemenhub) harus segera turun tangan mengevaluasi wacana serampangan ini. Keselamatan pelayaran harus dijawab dengan audit kelayakan teknis lambung, pompa, dan navigasi oleh Syahbandar, bukan dengan mematok angka GT 175 yang secara de facto membunuh 90 persen armada lokal,” ujarnya.

“Jika Labuan Bajo adalah etalase pariwisata nasional, jangan biarkan warganya hanya menjadi penonton miskin yang tersingkir dari lautnya sendiri, tergerus oleh kebijakan setengah matang yang hanya memihak pemilik modal raksasa,” tungkas Ibrahim.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

ICHITAN Berbagi Kesegaran Berbagi Kebahagiaan Hadir di 8 Kota, Perkuat Kebersamaan Ramadan 2026

Ramadan selalu identik dengan momen kebersamaan dan berbagi kebaikan. Namun di tengah dinamika kehidupan saat ini, bulan suci bukan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img