Senin, Oktober 6, 2025

Kiara: Kasus PT Garam Bukti Pemerintah Gagal Lindungi Petambak

Must Read

Moneter.co.id – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebutkan kasus dugaan penyalahgunaan izin impor PT Garam merupakan bentuk kegagalan melindungi petambak garam Indonesia. 

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, tindakan penyalahgunaan izin tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam.

“Sudah jelas tertuang di aturan itu bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain, ucapnya diketerangan tertulisnya, Minggu (11/6). 

“Dampaknya tiga juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan menjadi semakin sulit bersaing di pasar nasional dan semakin terpuruk,” ujar Susan. 

Kasus ini terbongkar setelah tertangkapnya Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono pada Sabtu (10/6) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri kian memperjelas lemahnya perlindungan negara pada petambak garam Indonesia, lanjutnya. 

Menurut Pusat Data dan Informasi Kiara pada Agustus 2016 mencatat, permasalahan substansi yang dihadapi oleh petambak garam Indonesia adalah minimnya sarana dan prasarana di tambak garam dan buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam.

Selain itu, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam, besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam dan harga garam yang rendah.

“Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015,” ujar Susan.

Ketidakberesan pengelolaan garam butuh perhatian yang serius, butuh semua pihak melakukan evaluasi bersama terhadap pengelolaan garam Indonesia. “Dalam hal ini salah satunya adalah Menteri Perdagangan yang mesti melakukan audit internal di kementeriannya,” tegasnya. 

“Di sisi lain perlu langkah berani untuk mendorong Menteri Perdagangan agar segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” tutup Susan. 

Rep.Sam

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img