Moneter.id – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan lebih berhak
mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pekerja non-ASN.
“Sejak awal posisi DPR tetap mengacu kepada UU No 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun
2011 tentang BPJS, sehingga Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit belakangan
seharusnya patuh terhadap isi undang-undang tersebut,” kata Dede Yusuf.
Menurutnya, hal ini karena pemerintah belum melebur
badan-badan yang lain, sehingga semua masih berebut kepesertaan. Tentu dalam
konteks ini kita melihat UU yang berlaku, itu menyatakan BPJS Ketenagakerjaan
yang berhak.
“Kalau PP itu kan di bawah UU. Kemungkinan besar
nanti kita akan pertanyakan apa pasalnya dan bagaimana argumen
pemerintah,” katanya.
Untuk mengatur pengelolaan tersebut, lanjut Dede,
Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera menyusun peta jalan (roadmap)
khusus yang mengatur pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
ASN, PPPK, dan pekerja non-ASN.
Roadmap tersebut dinilai cukup mendesak untuk
mengakhiri dualisme pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ASN,
PPPK dan pekerja non ASN yang saat ini masih terpecah antara Badan Pengelola
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan dan PT Taspen (Persero). (Ant)




