Minggu, Maret 1, 2026

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Korupsi Senilai Rp63,3 Miliar

Must Read

MONETER
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan senilai
Rp63,3 miliar dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan
hukum tetap kepada enam instansi seperti Kementerian Agama (Kemenag),
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten
Kebumen.


Penyerahan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri melalui
mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Hal itu dimaksudkan agar
aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang
bersangkutan.


Penyerahan aset itu diterima langsung oleh Ketua KY
Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris
Jenderal KKP Antam Novambar, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wali Kota
Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang
Sugiono.


“Kami berharap semoga dengan adanya serah
terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja
antarlembaga khususnya dengan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di
keterangannya.


Katanya, kegiatan serah terima barang rampasan
negara dari KPK kepada enam instansi itu merupakan pelaksanaan dari pengurusan
barang rampasan negara melalui empat keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan
dua persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.


Adapun rinciannya
sebagai berikut, PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000, PSP kepada Kemenag
senilai Rp1.580.368.000, PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000, PSP kepada
BKN senilai 19.073.034.000,00, hibah kepada Pemkot Singkawang senilai
Rp1.767.846.000, dan hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp1.358.180.000.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Motorola Resmi Luncurkan razr 60 di Indonesia: Era Baru Ponsel Lipat Pintar Berbasis AI

Motorola kembali menggebrak pasar ponsel premium tanah air dengan mengumumkan kehadiran motorola razr 60 di Jakarta pada Rabu, 25...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img