Moneter.id – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI)
mengumumkan dimulainya penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan
(safeguards) atas lonjakan volume impor barang aluminium foil pada Selasa
(9/10) lalu.
Penyelidikan tersebut didasarkan atas permohonan yang
disampaikan oleh Asosiasi Produsen Aluminium Extrusi serta Aluminium Plate,
Sheet & Foil (APRALEX Sh & F) atas nama industri dalam negeri penghasil
barang aluminium foil pada tanggal 3 Oktober 2018 lalu.
“Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan
adanya lonjakan volume impor barang aluminium foil. Selain itu, terdapat
indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang
dialami oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan volume impor tersebut,”
kata Ketua KPPI Mardjoko, Kamis (11/10).
Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut
terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada periode
tiga tahun terakhir (2015—2017).
Indikator tersebut antara lain kerugian finansial secara
terus menerus akibat menurunnya volume produksi dan penjualan domestik, meningkatnya
persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya
produktivitas dan kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta
menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga
tahun terakhir (2015—2017), volume impor barang aluminium foil terus meningkat
dengan tren sebesar 23%. Pada tahun 2015 impor barang aluminium foil tercatat
sebesar 25.189 ton, kemudian pada tahun 2016 naik 25% menjadi sebesar 31.404
ton, dan pada tahun 2017 naik 21% menjadi sebesar 37.998 ton.
Negara asal impor barang aluminium foil antara lain dari
China, Korea Selatan, dan Jepang. Volume impor barang aluminium foil Indonesia
terbesar berasal dari China, dengan pangsa impor pada tahun 2015 sebesar 81,57%,
kemudian tahun 2016 meningkat menjadi sebesar 83,43%, dan pada tahun 2017
meningkat menjadi sebesar 85,84%.
Sementara itu, tarif Bea masuk impor (MFN) barang
aluminium foil untuk HS. 7607.11.00 dan 7607.19.00 masingmasing sebesar 20% dan
10%. Dengan adanya perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA),
ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AK-FTA), dan Indonesia-Japan Economic
Partnership Agreement (IJEPA) tarif bea masuk preferensial untuk komoditas ini
sebesar 0 persen berlaku dan tahun 2017—2022.
“Hal ini menjadi salah satu penyebab melonjaknya jumlah
impor aluminium foil yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian
serius industri dalam negeri,” pungkas Mardjoko.
(TOP)




