Moneter.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan dalam melayani dan melindungi pekerja migran di luar negeri.
Sekjen Kemlu Mayerfas mengatakan, saat ini terdapat sekitar tiga juta WNI di
luar negeri dan 93% diantaranya pekerja migran. Globalisasi menjadikan minat mengunjungi dan bekerja di luar negeri semakin
meningkat.
“Artinya, potensi masalah juga semakin banyak,” kata
Mayerfas pada penandatanganan MoU Perlindungan dan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Jumat (21/12).
Kemlu RI selama ini menangani beragam masalah WNI di luar negeri, baik dari
kehilangan dompet dan paspor hingga ancaman hukuman mati, penyelundupan narkoba
dan kejahatan transnasional lainnya, baik sebagai korban maupun pelaku.
Selama periode 2015-2018, Kemlu bersama dengan 130 perwakilan RI di luar negeri
telah menangani 65.000 kasus pekerja migran di seluruh dunia. “Perlindungan TKI
diperlukan sistem yang komprehensif untuk mencegah dan melindungi pekerja dari
risiko kerja,” paparnya.
Sementara Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan Kemenaker sudah
menandatangani Permenaker No.18/2018 yang menjamin dan melindungi hak-hak
pekerja migran yang jauh lebih baik.
“Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santunan jika pekerja migran gagal
berangkat ke luar negeri atau kehilangan barang dan jika meninggal dunia maka
dua anaknya akan mendapat beasiswa hingga tamat kuliah jadi sarjana dan atau
hingga usia 23,” ucapnya.
Agus menambahkan, kita akan mendidik anak pekerja migran untuk memutus rantai
kemiskinan melalui pendidikan. “Saat ini terdapat 365.250 pekerja migran
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di seluruh dunia sejak badan itu dipercaya
melindungi pada 1 Agustus 2017,” pungkasnya.