Moneter.id – Lion
Air dan Batik Air yang masuk kedalam member
of Lion Air Group menyampaikan dalam mengedepankan aspek keselamatan,
keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first), melakukan
langkah antisipasi penanganan setiap tamu atau penumpang yang membawa produk
MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September
2015 sampai Februari 2017.
“Langkah antisipasi itu meliputi,
melarang pengangkutan laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi
2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi
tercatat atau terdaftar (checked baggage) dan kargo,” kata Corporate Communications
Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro disiaran pers yang diterima Moneter.id,
Rabu (11/9).
Kemudian,
kata Danang, jika dibawa sebagai bagasi kabin, Lion Air Group mengharuskan tamu
atau penumpang untuk tetap mematikan selama penerbangan termasuk tidak dalam
keadaan sleep mode dan tidak mengisi ulang baterai selama dalam
penerbangan.
Kebijakan
tersebut berdasarkan aturan yang dirilis oleh Kementrian Perhubungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara (DGCA), Federal Aviation Administration (FAA)
atau Federasi Penerbangan Federal AS, European Union Aviation Safety Agency
(EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special
Provisions A154) mengenai larangan membawa MacBook Pro (Retina
15-Inch), bahwa ditemukan permasalahan pada baterai laptop di produk Apple
tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan (hazard) terhadap
faktor keselamatan perjalanan udara.
“Lion
Air Group akan berkoordinasi bersama pihak terkait hingga pemberitahuan lebih
lanjut. Lion Air Group patuh menjalankan ketentuan, aturan atau kebijakan yang
berlaku serta menerapkan budaya keselamatan pada setiap lini operasional dalam
rangka safety first,”
tegas Danang.
Lebih jauh, Danang menjelaskan, Lion Air Group masih
memberlakukan pelarangan untuk membawa dan menggunakan perangkat portabel
pengisi daya tambahan bateri (powerbank).
“Selama
berada di dalam pesawat dilarang menggunakan powerbank,” kata Danang.
Lalu,
lanjut Danang, sebelum keberangkatan, setiap tamu atau penumpang wajib melapor
ke petugas secara detail tentang kapasitas powerbank yang
dibawa.
“Sesuai
aturan, powerbank berkapasitas daya maksimum 100 Wh atau
20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi
tercatat/ terdaftar (checked baggage). Kapasitas daya 100-160 Wh
atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group,” paparnya.
“Lebih
dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat,” tungkas Danang.