Moneter.co.id – Lion Air Group menginformasikan bahwa untuk pemesanan
dan pembelian tiket penerbangan regular berjadwal dan sewa (reservation/ booking and issued) mulai 1 Maret 2018, pelayanan
jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger
Service Charge (PSC) atau airport tax
terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.
Berdasarkan
keterangan tertulis yang diterima MONETER.co.id, Jumat (02/3) dengan demikian,
kenaikan tarif PSC berdampak pada perubahan harga tiket.
“Hal tersebut
sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018,
tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk
penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK)
Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3,” tulisnya.
Sekedar
informasi, tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C dari Rp
50.000 menjadi Rp 65.000 per pelanggan. Terminal 2 domestik dari Rp 60.000
menjadi Rp 85.000 dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp
150.000. Tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000,
Terminal 3 domestik tetap Rp 130.000.
Menurut
keterangan, pengutipan biaya PSC dengan penyesuaian tarif ini hanya berlaku
untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai dari 1
Maret 2018. Bagi pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip
biaya PSC terbaru.
“Bagi pelanggan
yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret 2018 dan membeli tiket
sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru,” tulisnya lagi.
Lion Air Group
tetap menyatukan biaya PSC kedalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan
biaya PSC ketika pelanggan membeli tiket perjalanan udara di berbagai saluran (channel) pembelian, yaitu kantor resmi
penjualan Lion Air Group, website masing-masing maskapai Lion Air Group, e-commerce yang menjual tiket Lion Air
Group (online channel), call center
24 jam serta agen perjalanan (travel
agent).
Sementara itu, Passenger Service Charge tidak berlaku
untuk, bayi berusia di bawah 2 tahun, penerbangan transfer/ transit dalam waktu 24 jam untuk tiket internasional ke
tujuan internasional lainya melalui Indonesia, penerbangan transfer/ transit dalam periode 24 jam untuk tiket domestic dan perubahan
rute, penundaan dan pembatalan penerbangan, dikarenakan masalah teknis, kondisi
cuaca yang kurang baik.
(TOP)




