Moneter.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat
jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya dengan nominal
sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank mencapai 643,52 juta
rekening atau dengan cakupan sebesar 99,94 persen per Juli 2025.
Sementara jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh
simpanannya pada bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah mencapai 15,71
juta rekening atau 99,97 persen pada periode yang sama.
“Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga
melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) LPS,
yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank,” Ketua Dewan
Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Kata Purbaya, untuk tingkat cakupan tersebut berada di atas
80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan
International Association of Deposit Insurers (IADI).
“Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan
masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas,” ujarnya.
Sebelumnya, LPS telah menetapkan untuk menurunkan tingkat
bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian
rakyat sebesar 25 basis poin (bps), serta mempertahankan TBP simpanan dalam
valuta asing (valas) di bank umum.
TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 3,75 persen dan
TBP simpanan rupiah pada BPR ditetapkan sebesar 6,25 persen. Sedangkan untuk
TBP simpanan valas pada bank umum masih tetap, yakni sebesar 2,25 persen. TBP
tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
TBP merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar
produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu
kriteria program penjaminan simpanan.
Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan
nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
LPS mengimbau kepada seluruh bank agar memberikan informasi
secara terbuka kepada nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga
penjaminan yang berlaku.
Penyampaian informasi dimaksud dapat dilakukan melalui
penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang sudah
diketahui nasabah, media informasi, serta seluruh kanal (channel) komunikasi
bank termasuk pada aplikasi digital yang dimiliki.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap
dana nasabah dan menjaga kepercayaan para deposan, LPS mengimbau agar bank
selalu memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam kegiatan penghimpunan dana.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank juga diminta
tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).