Rabu, Maret 4, 2026

Masuk Daftar Hitam Pertamina, BULL Catat Laba Bersih USD 3,02 Juta di Kuartal I/2018

Must Read

Moneter.id – PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) mencatatkan
pertumbuhan laba bersih sebesar 109,72% menjadi US$3,02 juta pada kuartal I/2018.
Laba ini naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$1,44
juta.

”Kinerja keuangan kami terus berangsur-angsur
membaik, begitu juga kinerja saham BULL,” kata Direktur Utama PT Buana
Lintas Lautan Tbk, Wong Kevin, di Jakarta, Kamis (21/06).

Ia menjelaskan, peningkatan tersebut didorong oleh pendapatan perusahaan
perkapalan ini di kuartal I/2018 yang menjadi sebesar US$21,11 juta atau tumbuh
30%.

“Beban langsung BULL di kuartal I/2018 sebesar
US$12,39 juta dan EBITDA mencapai US$11,73 juta dengan laba kotor senilai
US$8,72 juta. Laba bersih kami di kuartal pertama bertumbuh lebih dari
100%,” ucap Kevin.

Lebih lanjut dia menyebutkan, pada kuartal I/2018,
total aset BULL mencapai US$312,07 juta, total liabilitas sebesar US$150,6
juta, sedangkan total ekuitas mencapai US$161,46 juta.

“Sehingga, liabilitas dan ekuitas BULL di
kuartal pertama tahun ini sebesar US$312,07 juta,” ungkapnya.

Sekedar informasi, PT Buana Lintas Lautan Tbk resmi
masuk daftar hitam PT Pertamina (Persero). Hal tersebut menyusul surat
pemberian sanksi oleh Pertamina kepada BULL tertanggal 12 Maret 2018 dengan
nomor 046/i20300/2018-SO.

BULL dinyatakan melakukan fraud lantaran belum
memenuhi kewajiban kepabeanan atas tiga kapal miliknya: MT Bull Sulawesi, MT
Flores, dan MT Bull Papua.

VP Procurment Excellenece Gorup Direktorat
Manejemen Aset Pertamina, Joen Riyanto S menyampaikan, keputusan tersebut
sendiri diambil setalah adanya rapat komite sanksi korporat Pertamina terkait
tindak lanjut hasil pemeriksaan atas kegiatan pengadaan kapal tahun 2015, 2016,
dan semester I 2017 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ditambah dengan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun
2018 bahwa hal 100 angka 2 menyatakan bahwa ketiga kapal tersebut dari hasil
uji petik Pemberitahuan Impor Barang (PIB) belum menuntaskan kewajiban
kepabeanannya.

Atas dasar inilah rekomendasi BPK keluar. Pertama
BPK menilai bahwa Pertamina menyewa kapal yang tidak layak. Kedua lantaran
belum beresnya kepabeanan ketiga kapal tersebut dinilai melanggar UU 17/2006
pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa barang yang masuk ke dalam daerah pabean
diperlukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Kemudian BPK RI merekomendasikan Direksi Pertamina
menginstruksikan SVP Shipping melakukan pemutusan kerjasama penyewaan dan
memberikan sanksi hitam kepada PT Buana Listya Tama terkait penyediaan kapal
yang menyalahi ketentuan, dan memiliki kinerja yang tidak baik, sesuai
prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Sementara mengacu pada ketentuan SK
43/C000000/2015-S0 Bab IX huruf B angka 4, dinyatakan bahwa kelompok sanksi
hitam adalah kelompok penyedia barang/jasa terdaftar dan tidak diperbolehkan
mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya.

 

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Fenomena Berburu Takjil Kini Menjadi Tradisi Tak Tergantikan Bagi Gen Z dan Milenial

Memasuki bulan suci Ramadan, aktivitas masyarakat Indonesia tidak bisa dilepaskan dari tradisi berburu takjil. Secara etimologi, kata ‘takjil’ berakar...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img