Jumat, April 17, 2026

Menaker: Pekerja Tak Dapat THR Laporkan!

Must Read

Moneter.id – Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta pekerja yang tidak
mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja
disarankan melapor ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum
Pembayaran THR Tahun 2019.

“Silakan
yang memiliki masalah untuk berkonsultasi,” katanya di Kantor Kementerian
Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/05/2019).

Selain
itu, lanjut Hanif, perusahaan juga bisa berkonsultasi ataupun menyampaikan
pengaduan terkait pembayaran THR ke Posko tersebut, yang berada di Gedung B,
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Posko
itu membuka layanan mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019, pukul 08.00-15.30 WIB
pada hari kerja dan pukul 09.00-15.30 WIB pada hari libur.

Pekerja
atau perusahaan yang ingin berkonsultasi juga bisa menghubungi posko lewat
telpon nomor 021-5260488.

Konsultasi
bisa dilakukan lewat layanan perpesanan WhatsApp 081212576261. Sementara
pelayanan pengaduan dan penegakkan hukum bisa diakses lewat nomor WhatsApp
081310380973 dengan format pengaduan: nama (spasi) perusahaan (spasi) alamat
(spasi) substansi pengaduan.

Pekerja
maupun perusahaan yang menghadapi masalah terkait pemberian THR juga bisa
berkonsultasi melalui surat elektronik ke alamat poskothr@kemnaker.go.id.
(Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Primaya Rajawali Hospital Resmi Dibuka, Perkuat Layanan Kesehatan Terintegrasi di Bandung

Primaya Hospital Group resmi membuka Primaya Rajawali Hospital pada 16 April 2026. Peresmian ini menandai transformasi dari RS Rajawali...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img