Moneter.id – Jakarta – Menteri
Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang
Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan konferensi pers tentang
hasil pengawasan kegiatan perdagangan yang berlangsung di Kantor Kementerian
Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Mendag mengungkapkan bahwa ini merupakan pengawasan yang ketiga kali
terhadap barang-barang impor yang tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi yang
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Sebelumnya, sudah dilakukan kegiatan ekspose sebanyak dua kali, yaitu
pada 26 Juli 2024 di Jakarta Utara dan 6 Agustus 2024 di Cikarang,” kata
Mendag.
Pada kesempatan tersebut, Mendag bersama Satgas juga melakukan
pemusnahan barang hasil pengawasan kegiatan perdagangan.
Perkiraan nilai barang yang diamankan kali ini sekitar Rp20,23 miliar
yang terdiri dari produk elektronik (ponsel dan tablet), minuman beralkohol,
mesin, ban, hingga komoditi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang
hasil temuan tersebut dinilai tidak memiliki SNI, nomor pendaftaran barang
(NPB), laporan surveyor (LS), persetujuan impor (PI), dan melebihi kuota impor.
“Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag tengah melakukan
penelitian pemetaan produk impor ilegal yang dijual di pasar dalam negeri.
Penelitian tersebut guna mengetahui seberapa besar produk ilegal bisa menguasai
pasar, sehingga bisa berdampak pada pendapatan negara, pajak, dan industri
dalam negeri,” tungkas Mendag.




