Selasa, Maret 3, 2026

Mendagri Tak Bisa Cegah Pasha Ungu ‘Ngamen’

Must Read

Moneter.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berkomentar soal Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), yang bepergian ke Singapura pada Sabtu (25/2) untuk keperluan konser musik Band Ungu. 

Menurut Tjahjo, tak ada aturan yang mencegah seorang kepala daerah merangkap jadi artis. “Seorang kepala daerah hanya tidak diperkenan merangkap jabatan sebagai sejumlah profesi tertentu. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya, Rabu( 29/3)

“Mungkin sebagai direktur, sebagai komisaris, sebagai pengacara, sebagai notaris, itu tidak boleh ya. Tapi kalau dalam konteks keartisan, itu tidak ada aturannya. Ada kok yang anggota DPR yang ngamen juga. Itu (pejabat politik merangkap menjadi artis) memang tidak diatur,” kata Tjahjo.

Seperti diketahui, Pasha merupakan artis dengan bergabung sebagai vokalis Band Ungu pada 1999. Pada 2016, ia memilih keluar dari Ungu setelah dirinya terpilih menjadi Wakil Wali Kota Palu. 

Tjahjo mengatakan, pemerintah tidak mempermasalahkan jika Pasha masih bermain musik bersama Ungu hanya untuk sekadar menyalurkan hobi bernyanyinya.

Hanya saja, ada syarat yang harus dipatuhi. Pasha tentu harus memastikan hobinya itu tak mengganggu kewajibannya sebagai kepala daerah. “Kalau dia mengembangkan hobinya pada hari libur, kan tidak ada masalah. Setiap orang kan punya hobi, punya kesenangan. Sepanjang itu tidak mengganggu tugas-tugasnya, apalagi dilaksanakan pada hari libur, tidak ada masalah,” tutup Tjahjo. 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

BCA Alokasikan Dana Tunai Rp65,7 Triliun Guna Penuhi Kebutuhan Transaksi Ramadan dan Idulfitri 2026

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaran transaksi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img