Moneter.co.id – Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan pemerintah akan
mengeluarkan kebijakan yang melarang pembangunan desa dengan Dana Desa tidak
boleh menggunakan jasa kontraktor.
“Aparat
desa harus menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya untuk semua
proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa,” katanya, Minggu (26/11).
Eko
mengatakan itu pada acara pembukaan Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa seluruh
Indonesia (APDESI) di Asrama Haji Medan. “Penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola akan mengurangi
jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan,” ujarnya.
Proyek
yang dilakukan secara swakelola akan menyerap tenaga kerja sehingga dampaknya
pada peningkatan pendapatan masyarakat. “Masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebutkan bahwa proyek di atas
Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola,” sebut Eko.
Menurut Eko,
aturan LKPP itu sudah diminta Presiden di dalam rapat terbatas untuk bisa
diubah pada bulan November ini juga. Agar
larangan penggunaan kontraktor itu berjalan maksimal, maka akan ada SKB Empat
Menteri atau Peraturan Presiden. “Jadi
tahun 2018, peraturan itu atau pembangunan secara swakelola bisa dilakukan
maksimal,” katanya.
“Pembayaran
upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan desa
bisa minimal 30 persen dari Dana Desa itu,” tegasnya.
Sementara,
Ketua Umum APDESI Suhardi Buyung menyebutkan, pihaknya siap menggunakan Dana
Desa dengan cara padat karya atau swakelola. “APDESI siap mendukung program padat karya di
Dana Desa. APDESI akan menyosialisasikan dan termasuk melakukan MoU dengan
pihak kepolisian,” katanya.
Nota
kesepahaman dengan pihak kepolisian agar program itu bisa berjalan maksimal.
“Meski kerja sama, tetapi tidak langsung
ada tindak pidana kalau ada kesalahan administrasi. Kepolisian diminta
“meluruskan” kesalahan lebih dulu, ” tutupnya. (HAP)