Moneter.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengharapkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) mencapai 85% pada 2019.
“Tahun lalu, kepatuhan 71% dan
tahun ini bisa 85%,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (3/03).
Menkeu Sri menyakini realisasi pelaporan SPT makin meningkat
seiring dengan membaiknya pemanfaatan teknologi maupun layanan kepada para WP.
“Saat ini tugas pembayaran dan pelaporan pajak sudah
dimudahkan melalui pembayaran secara daring lewat e-biling serta pelaporan elektronik lewat e-filing,” ujarnya.
Dua layanan ini dapat membuat WP melakukan kewajiban pajak
secara efisien, tepat waktu, serta mampu mengurangi beban administrasi dan
emosional.
“Saat ini teknologi membuat segalanya semakin nyaman dan
mudah. Masyarakat tidak ada alasan merasakan beban untuk pemenuhan
kewajiban,” kata Sri Mulyani.
Dengan upaya tersebut, ia memperkirakan target penerimaan
perpajakan sebesar Rp1.786 triliun dapat tercapai pada akhir 2019, meski
terdapat berbagai tantangan.
“Kami akan terus melaksanakan tugas ini berhati-hati dan
bertanggung jawab dalam mengumpulkan pajak, memberikan penjelasan dan menjaga
integritas jajaran dan sistem,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi
pelaporan SPT Wajib Pajak pada 2018 mencapai 12,5 juta SPT yang terdiri atas
9,87 juta Orang Pribadi (OP) karyawan, 1,82 juta OP non karyawan dan 854,3 ribu
badan.
Tingkat kepatuhan tersebut sekitar 71 persen, karena Wajib
Pajak terdaftar wajib SPT pada 2018 sebesar 17,6 juta Wajib Pajak yang terdiri
dari 13,7 juta OP karyawan, 2,45 juta OP non karyawan dan 1,45 juta Badan.
Sementara itu, pelaporan SPT PPh Tahunan hingga awal Maret
2019 sudah mencapai kisaran tiga juta SPT dengan batas pelaporan untuk Wajib
Pajak OP pada 31 Maret dan Badan pada 30 April 2019. (Ant)




