Moneter.id – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan yang mengatur insentif pajak penghasilan
(PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan
penghasilan di bawah Rp10 juta.
Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 10 Tahun 2025, bahwa insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari
hingga Desember 2025.
“Pada aturan itu merinci insentif PPh 21 DTP berlaku untuk
empat sektor industri, di antaranya alas kaki, tekstil dan pakaian jadi,
furnitur, serta kulit dan barang dari kulit,” kata Menkeu, Jumat (7/2/2025).
Jelas Menkeu, bahwa untuk mendapatkan insentif itu, pemberi
kerja harus bergerak di sektor yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha
(KLU) yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi
perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Rincian KLU tercantum dalam
lampiran PMK 10/2025,” paparnya.
Menurutnya, insentif PPh 21 DTP bisa dinikmati oleh pegawai
tetap maupun pegawai tidak tetap.
“Untuk bisa memperoleh insentif, pekerja perlu memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang
terintegrasi dengan data DJP untuk bisa memperoleh insentif ini. Pekerja juga
harus dipastikan tak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya,” kata Menkeu lagi.
Bagi pekerja tetap, insentif bisa diperoleh bila penghasilan
bruto di bawah Rp10 juta per bulan, yang mencakup gaji, tunjangan, serta
imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.
Sementara bagi pekerja tidak tetap, kriteria pendapatan
untuk menerima insentif yaitu rata-rata upah tak lebih dari Rp500 ribu per hari
atau Rp10 juta per bulan.
Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21
DTP 2025 melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh 21/26 pada masa
pajak Januari hingga Desember 2025.
Jika terjadi kesalahan, pelaporan dapat diperbaiki melalui
pembetulan SPT, dengan batas waktu pelaporan dan pembetulan hingga 31 Januari
2026. Dan jika laporan disampaikan setelah tenggat waktu, insentif tidak
diberikan dan pemberi kerja harus menyetor PPh Pasal 21 sesuai ketentuan pajak
yang berlaku.