Kamis, Maret 12, 2026

Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Lindungi Pekerja dan UMKM

Must Read

Moneter.id

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Pemerintah meyakini,
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) akan bermanfaat besar untuk
mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru
perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan
berkeadilan.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan
debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan
pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin (6/10/2020).

Airlangga
menjelaskan, selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan
pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan
lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit,
hingga pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang belum optimal.

Baca juga: Disahkan, Pemerintah Klaim UU Cipta KerjaBawa Indonesia Keluar dari
‘Middle Income Trap’


Selain itu, jelasnya, proses administrasi dan
birokrasi perizinan yang cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat
investasi dan pembukaan lapangan kerja.

“RUU
Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat
peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan
sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM,
ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk
menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah,” ucap Airlangga.

Jelas
Airlangga, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja antara
lain bagi pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian
dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

“Kemudian adanya kemudahan dalam mendaftarkan Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT)
perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya
yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” bebernya.

RUU
CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan
minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan
dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga
kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

“Untuk
Sertifikasi Halal, RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses
sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa
biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga
diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan
Tinggi Negeri,” ungkap Airlangga.  

Menurut
Airlangga, terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk
kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas
keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang
berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil
perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.  

Selain
itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal
perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui
standar keselamatan.

“RUU
CK juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan
Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan
dilakukan oleh Bank Tanah,” jelas Airlangga.

Mayoritas
pelaku usaha di Indonesia, lebih dari 99,6 persennya adalah pelaku UMKM. Namun
demikian, dari 64 juta pelaku UMKM, mereka memiliki kontribusi relatif kecil
terhadap perekonomian Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan tidak mengandalkan keunggulan
lokal yang dimiliki. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong potensi
lokal dioptimalkan, agar tidak menjadi “tamu di daerah sendiri”.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Terbaru! Daftar 10 Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran 2026

Pemerintah memastikan menyiapkan 10 ruas jalan tol fungsional mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Total ruas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img