Rabu, April 15, 2026

Menkominfo Beri Peringatan Keras Platform Digital yang Masih Gunakan Kata Kunci Judol

Must Read

Moneter.id – Jakarta – Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),
Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada
penyelenggara platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok di
Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni
peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X,
Telegram, Google, Meta, dan Tiktok karena masih terdapat banyak konten dengan
kata kunci atau keyword terkait judi online.,” tegasnya di Jakarta
Selatan, Jumat (24/05/2024).

Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di
Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword
kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi
online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs
slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan
cq9,” jelasnya.

Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda
penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten
judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online
di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta
rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per
konten,” tandasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai
dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan
dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian
Kominfo,” tuturnya.

Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana
lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara
Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri
Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal
dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban
PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Keren, Game Lokal KuloNiku: Bowl Up! Dapat Respons Positif Dunia

Karya gim lokal KuloNiku: Bowl Up! mencatat capaian positif di pasar global dengan meraih predikat Overwhelmingly Positive di platform...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img