Moneter.id – Pemerintah terus berupaya memformulasikan skema insentif
fiskal yang lebih menarik sesuai kebutuhan pelaku usaha saat ini. Fasilitas
perpajakan dinilai mampu meningkatkan investasi sekaligus memacu pertumbuhan di
sektor industri manufakur.
“Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong
investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur,” kata Menteri Perindustrian (Menperin)
Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (30/9).
Menperin menjelaskan, gairah pelaku industri nasional
untuk ekspansif sedang bagus lantaran didukung kebijakan pemerintah yang pro-bisnis.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan
skema super
deductible tax
kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bagi industri yang
melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi akan diberikan pengurangan pajak sebesar 200%,
sedangkan industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi mendapat
pemotongan pajak sebesar 300%.
Menperin
menyampaikan, beberapa insentif yang tengah ditunggu para pengusaha, antara
lain adalah super deductible tax dan aturan terkait pajak penjualan
atas barang mewah (PPnBM).
“Insentif super deductible tax akan diberikan
kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan
kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan
inovasi,” jelasnya.
“Penerapan super deductible tax sejalan dengan
inisiatif di dalam roadmap Making
Indonesia 4.0. Artinya, pemberian fasilitas ini selain melengkapi insentif
fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi
industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” paparnya.
Kemenperin juga
telah mengusulkan harmonisasi skema PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan
listrik, dengan menurunkan sampai menghapuskan tarifnya. Upaya ini guna
mendongkrak produktivitas industri otomotif nasional supaya dapat memenuhi
kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
“Kami sedang
menggenjot produksi sedan untuk memperluas pasar ekspor. Apalagi industri
otomotif memang berorientasi ekspor dan prioritas dalam penerapan revolusi
industri 4.0. Kami juga sedang fokus pada pengembangan produksi kendaraan
listrik,” ungkapnya.
Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi
berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan
diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan
volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per
kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50%.
Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang
dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa
pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk
program emisi karbon rendah (low carbon
emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga
terjangkau (KBH2). PPnBM yang berlaku 0-30%.
Di samping itu, Airlangga menyampaikan, pemerintah akan
mengeluarkan skema mini tax holiday
bagi investor dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar. Dalam aturan itu,
rencananya investor diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60%.
“Insentif ini diharapkan dapat menumbuhkan sektor industri kecil dan menengah
(IKM),” tuturnya.
Menperin optimistis, apabila insentif-insentif fiskal
tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di dalam negeri, pertumbuhan
industri manufaktur sebesar 5% pada tahun 2019 dapat tercapai. Sektor unggulan
yang akan menopang pertumbuhan manufaktur pada tahun depan, antara lain
industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan produk tekstil, alas kaki,
serta kosmetika.
Pasalnya, pertumbuhan industri tersebut rata-rata di atas
pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Selama ini industri manufaktur berperan penting
menjadi tulang punggung perekonomian nasional, karena memberi efek yang luas
bagi peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, penambahan pajak dan
cukai, serta penerimaan devisa dari ekspor,” sebutnya.
Kemenperin mencatat, industri pengolahan nonmigas masih
menunjukkan kinerja yang positif, di mana pada triwulan II/2018 tumbuh hingga
4,41% atau lebih tinggi dibandingkan capaian di periode yang sama tahun lalu
sebesar 3,93%. Bahkan, sektor manufaktur konsisten menjadi kontributor terbesar
bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang tercatat di angka 19,83%.
Selanjutnya, industri memberikan kontribusi signifikan
terhadap pertumbuhan nilai investasi pada semester I/2018. Jumlah penanaman
modal dari kelompok manufaktur mencapai Rp122 triliun melalui 10.049 proyek
atau menyumbang 33,6% dari total nilai investasi sebesar Rp361,6 triliun.
(TOP)




