Moneter.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita optimistis kinerja industri manufaktur pada tahun 2020 masih tumbuh
positif, meskipun di tengah kondisi global yang belum pasti.
“Untuk pertumbuhan PDB industri pengolahan
nonmigas pada tahun 2019, kami perkirakan sebesar 4,48% hingga 4,60%,” ungkapnya di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Sedangkan, pada tahun 2020, diproyeksi bisa menyentuh
di angka 4,80% sampai dengan 5,30%.
Target peningkatan tersebut seiring dengan melonjaknya produktivitas sejumlah sektoral
melalui penambahan investasi.
“Kami juga terus mendorong terkait jaminan ketersediaan
bahan baku sehingga adanya keberlanjutan produktivitas. Hal ini menjadi salah
satu upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.
Menperin menambahkan, kontribusi PDB industri
pengolahan nonmigas terhadap total PDB pada tahun 2019 diperkirakan 17,58 – 17,70%.
Pada tahun 2020, kontribusi tersebut bakal menanjak menjadi 17,80 – 17,95% seiring dengan
pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas yang semakin membaik.
“Selama ini, sektor industri memiliki peranan
yang strategis karena konsisten memberikan kontribusi terbesar pada perekonomian
nasional. Apalagi, aktivitas industri membawa efek ganda yang luas bagi peningkatan
nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, dan
penerimaan devisa dari ekspor,” paparnya.
Oleh karena itu, pemerintah gencar menarik
investasi, khususnya bagi sektor industri yang berorientasi ekspor,
menghasilkan produk substitusi impor, berbasis teknologi tinggi, dan sektor
padat karya. Pada periode Januari-September 2019, nilai investasi sektor
industri menembus Rp147,3 triliun, dengan nilai kumulatif sejak tahun 2015
sebesar Rp1.216,2 triliun.
“Kami memproyeksi, nilai investasi di akhir
2019 tercatat sebesar Rp188,8 – 204,6
triliun,” sebutnya.
Sedangkan pada tahun 2020, investasi sektor
industri ditargetkan menyentuh Rp307 –
351 triliun. “Hal
itu tentunya perlu didukung dengan adanya penyelesaian kendala investasi dan
kepastian berusaha dengan pemangkasan regulasi melalui RUU Omnibus Law yang
saat ini sedang terus dimatangkan pembahasannya oleh pemerintah,” tegas Agus.
Seiring peningkatan investasi di sektor
industri, tren penyerapan tenaga kerja juga terus bertambah. Hal ini terlihat pada
kurun waktu 2015 hingga Agustus 2019, jumlah tenaga kerja sektor industri sudah
mencapai 18,93 juta orang. Sementara itu, pada tahun 2020, jumlah tenaga kerja
sektor industri diperkirarakan sebanyak 19,59 – 19,66 juta orang.
“Era industri 4.0 yang membawa perubahan pada
peningkatan ekonomi berbasis digital, akan mampu menyerap banyak tenaga kerja
baru terutama memanfaatkan bonus demografi yang sedang dialami oleh Indonesia
hingga tahun 2030 mendatang,” terangnya.




