Moneter.id – Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu upaya strategis untuk
memacu kinerja industri manufaktur adalah harmonisasi kebijakan dan peraturan
lintas kementerian. Hal ini yang telah menjadi bagian dari program prioritas
nasional berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Jadi, melalui
kebijakan yang harmonis, aktivitas industri bisa terjaga dengan misalnya
mendapatkan pasokan bahan baku, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu,
industri juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi. Ini yang
tidak terpisahkan,” paparnya di Jakarta, Jumat (28/12).
Menperin
menjelaskan, pemerintah saat ini ingin mengembalikan industri manufaktur
menjadi sektor andalan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Guna
mencapai sasaran tersebut, diperlukan langkah kolaborasi dan sinergi antara
pemangku kepentingan terkait mulai dari pihak pemerintah, pelaku usaha,
akademisi hingga masyarakat.
“Dengan Making
Indonesia 4.0, kita harus optimistis mengembalikan industri manufaktur sebagai
sektor mainstream dalam pembangunan
nasional. Sehingga Kementerian Perindustrian tidak sendirian dalam upaya
menjalankan pengembangan industri di Indonesia,” tuturnya.
Airlangga
menambahkan, agar industri nasional semakin berdaya saing global, dibutuhkan
pula biaya energi yang lebih kompetitif seperti listrik dan gas industri.
“Pemerintah telah bertekad untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif,
termasuk melalui pemberian fasilitas insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance,” imbuhnya.
Apalagi, saat
ini pemerintah sudah mencanangkan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) untuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan
dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program ini juga
bertujuan guna menarik investor lebih banyak.
“Dengan
sistem OSS, begitu investor daftar, kemudian memenuhi syarat, dia langsung
dapat tax holiday. Jadi lebih mudah.
Baik itu investasi yang di bawah atau di atas Rp500 miliar, mereka akan dapat
sekian tahun. Sedangkan, kalau di atas Rp30 triliun bisa dapat tax holiday 20 tahun,” ungkapnya.
Menperin
meyakini, apabila kebijakan-kebijakan tersebut berjalan baik, bakal terjadi
penambahan investasi, pertumbuhan populasi, dan peningkatan nilai tambah di
sektor industri. Hingga Desember 2018, investasi industri nonmigas diperkirakan
mencapai Rp226,18 triliun.
“Populasi
industri besar dan sedang bertambah sebesar 6 ribu unit usaha. Sedangkan, industri
kecil mengalami penambahan jumlah industri yang mendapatkan izin sebanyak 10
ribu unit usaha,” ujarnya.
Dari capaian
tersebut, total tenaga kerja di sektor industri yang telah terserap sebanyak
18,25 juta orang. Jumlah tersebut naik 17,4% dibanding tahun 2015 di angka
15,54 juta orang.
Kemenperin
mencatat, selama periode 2015-2018, daya saing industri nasional semakin
meningkat. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan adanya kenaikan pada nilai
tambah industri dan indeks daya saing global. “Nilai tambah industri nasional
tahun 2015 mencapai USD212,04 miliar, naik menjadi USD236,69 miliar saat ini.
Sementara itu, melalui metode baru dengan indikator industri 4.0, peringkat
daya saing Indonesia naik dari posisi ke-47 tahun 2017 menjadi level ke-45 di
2018,” tegasnya.
Sementara
itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani
mengatakan, pengembangan industri di Indonesia tidak semata bagian dari tugas
Kemenperin, melainkan juga terkait dengan kementerian lain.
“Oleh
karenanya diperlukan dukungan, seperti Kementerian Keuangan untuk fiskalnya,
Kementerian Perdagangan tentang distribusinya, dan BKPM mengenai investasi,”
jelasnya.
Hariyadi
meminta pemerintah perlu terus memperdalam struktur industri manufaktur di
dalam negeri. Hal ini selain dapat menggenjot nilai tambah, juga mampu mensubstitusi
produk impor. “Misalnya, ada investasi baru di industri petromimia, ini yang
nantinya membuat konsistensi jangka panjang,” ujarnya.
Wakil
Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk. Anne Patricia Sutanto mengakui dalam
upaya membangun industri nasional yang berdaya saing global, dibutuhkan waktu
yang tidak singkat. Apalagi di sektor hulu, untuk kembali untung dari
investasinya bisa memakan waktu hingga tujuh tahun.
“Saya rasa semua
pengusaha tidak ada yang mau dirugikan. Untuk itu, kosistensi pemerintah perlu
bersifat panjang. Jadi, harus ada keselarasan di regulasinya, terutama dalam
menghadapi industri 4.0,” ungkapnya.




