Moneter.co.id – Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji tarif
Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku e-commerce.
Pemerintah dikatakan akan menetapkan besaran PPh final di angka 0,5% dari
sebelumnya 1%.
kajian ini menimbulkan banyak perdebatan, namun pihaknya mengusulkan untuk
pengenaan PPh final e-commerce sebesar 0,5%. “Ada dua perbedebatan.
Ada yang mau charge dalam bentuk PPh final 1%. Namun kami usul yang lebih rendah,
mungkin pemerintah akan settle di 0,5% PPh,” ujarnya di Jakarta, Rabu
(21/2).
Airlangga mengatakan, besaran
pajak tersebut sesuai dengan melihat nilai transaksi e-commerce.
Pasalnya, dari volume transaksi memang banyak, tapi dari segi nilai transaksi
jauh lebih rendah.
Menurutnya, rata-rata vendor
yang menjual produk di toko onlinememiliki omzet Rp40 juta, itu
artinya masuk dalam skala Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM).
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan
berlaku bagi UKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Dari PP
tersebut saat ini terdapat 600.000 wajib pajak dari e-commerce.
Menurutnya, dengan pengenaan
pajak ini diharapkan produk dalam negeri bisa semakin banyak diperdagangkan
pada e-commerce, pasalnya saat ini produk impor jauh lebih banyak
diperdagangkan daripada produk lokal.
“E-commerce sekarang
relatif bebas hambatan. Enggak ada yang bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai),
pengusahanya belum tentu bayar PPh. Makanya gimana pemerintah menangani
ini,” tegas Airlangga.
(HAP)