Moneter.id – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyerahkan
Penghargaan Industri Hijau Tahun 2018 kepada 143 perusahaan yang terdiri dari 87 perusahaan mendapat
level 5 dan 56 perusahaan dengan level 4. Klasifikasi penghargaan industri
hijau dimulai dari level 1 sampai 5, di mana level 5 merupakan peringkat
tertinggi.
“Pada era industri 4.0, penerapan industri hijau bisa
menjadi bagian dari program digitalisasi ekonomi,” kata Menperin pada acara Penganugerahan
Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau Tahun 2018
di Jakarta, Rabu (12/12).
Pasalnya, lanjut Menperin, penerapan industri hijau dapat
meningkatkan efisiensi produksinya dan menghasilkan produk yang berdaya saing
di pasar global.
“Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, kami berupaya
mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau,”
tegas Airlangga.
Di samping
itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri, mengatur pemerintah
pusat dan daerah memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat
Industri Hijau.
Menperin berharap,
perusahaan-perusahaan yang menyandang industri hijau mampu mengakselerasi
pertumbuhan ekonomi nasional. “Saat ini, sektor manufaktur memberikan
kontribusi sebesar 20 persen terhadap produk domestik bruto dan menyumbang 30
persen dari pajak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara menyampaikan, program penghargaan industri hijau
sudah dimulai sejak tahun 2010 dan kepesertaannya bersifat partisipatif,
sukarela (tidak ditunjuk) dan terbuka bagi seluruh industri nasional baik skala
besar, menengah maupun kecil.
“Peserta
program ini terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, yang mendaftarkan
sebanyak 153 perusahaan atau naik hingga 15% dibanding tahun sebelumnya. Jumlah
penerima penghargaan juga meningkat, dari 2017 sebanyak 124 perusahaan menjadi
143 perusahaan di tahun ini,” paparnya.
Peserta Penghargaan Industri Hijau tahun 2018 terdiri dari
berbagai sektor, antara lain
industri semen,
petrokimia, gula, karet remah, kelapa sawit, oleo kimia, pupuk, kertas,
tekstil, garmen, besi dan baja, pestisida, otomotif, keramik, kaca, refinery
dan hydrogenasi, Makanan, serta jamu dan farmasi.
Selanjutnya,
industri penyedap rasa nukleotide dan glutamate, pembersih dan pengemasan
benih, air minum dalam kemasan (AMDK), minyak goreng, komponen otomotif, penyamakan
kulit, pulp, minyak goreng, minyak pelumas bekas, daur ulang plastik, carbon black, minuman ringan kopi, susu,
kembang gula, peleburan tembaga, sarung tangan sintetis, cat, serta kakao.
Menperin menambahkan, berdasarkan hasil assessment
dari 143 perusahaan penerima penghargaan industri hijau tahun 2018, diperoleh
data tentang total penghematan energi yang telah dilakukan sebesar Rp1,8
triliun dan penghematan konsumsi air sebesar Rp27 miliar.
“Dengan
adanya penghematan pemakaian energi dan air, maka hal ini sekaligus membantu
komitmen Indonesia dalam upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% atas
usaha sendiri, atau 41% dengan bantuan dari luar pada tahun 2030,” ungkapnya.
Airlangga
menyatakan, penghematan tersebut juga sebagai bentuk dukungan dari Kemenperin
untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Pasalnya, program
pengembangan industri nasional dengan menerapkan prinsip industri hijau,
dilakukan melalui perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi dengan
pendekatan no cost dan low cost.
“Jadi,
tujuannya memberikan dorongan agar industri dalam negeri dapat menjadi industri
yang ramah lingkungan, dengan memperhatikan teknologi yang bisa lebih efisien
dan efektif dalam menggunakan sumber daya alam, bahan baku, energi, dan air.
Dengan demikian, mendorong industri bertransformasi menuju berbasis inovasi
yang tangguh dan berdaya saing tinggi,” paparnya.
SDGs
merupakan hasil kesepakatan 193 negara anggota PBB yang melibatkan partisipasi
masyarakat sipil serta pelbagai pemangku kepentingan, sehingga tidak
mengherankan jika SDGs membidik masalah-masalah secara lebih beragam dan
mendalam.
Adapun SDGs
yang menjadi perhatian utama
Kemenperin, antara lain meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan, memberikan kesempatan kerja yang produktif, menyeluruh, dan layak
untuk semua, meningkatkan industri yang inklusif, berkelanjutan, dan mendorong
inovasi, serta menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.




