Moneter.co.id – Ketua Pansus Angket DPR tentang PT Pelindo II (Persero) Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Pelindo II.
“Namun, kami tetap meminta BPK melanjutkan audit investigatif selanjutnya terkait global bond dan Proyek Kali Baru Pelindo II, sebagai bahan komprehensif pansus dalam memberikan laporan dan rekomendasi akhir,” kata dia melalui pesan WhatsApp Messenger yang diterima Moneter.co.id, Selasa (13/6).
Rieke menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4/2016 (angka 6) bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.
“Sebagai ketua pansus, saya akan berkoordinasi dengan pimpinan lain dan anggota untuk menindaklanjuti LHP investigatif tersebut di dalam rapat internal pansus. Saya meyakini bahwa LPH tahap pertama ini telah mengungkap adanya penyimpangan yang mengandung unsur pidana dan harus ditindaklanjuti oleh pejabat penyidik dengan proses penyidikan (bukan penyelidikan lagi),” tegas dia.
Sekedar informasi, audit investigatif terhadap Pelindo II berdasarkan permintaan Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II dengan Surat No PW/02699/DPR/RI/II/2016. Surat tersebut disampaikan kepada BPK pada 16 Februari 2016.
Adapun objek insvetigasi yang dimintakan adalah perpanjangan perjanjian kerja sama PT JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH), global bond Pelindo II, dan Pelabuhan Kalibaru.
“Hari ini (Selasa, 13/6) pukul 13.30 WIB, ketua dan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VII yang menangani BUMN telah menyerhakan hasil audit investigatif Pelindo II tahap pertama, terkait perpanjangan kerja sama JICT antara Pelindo II dan HPH,” jelas dia.
Penjelasan Rieke, LHP investigatif No 10/LHP/XXV-AUI/06/207 terhadap Pelindo II menemukan indikasi kerugian negara dalam perpanjangan kontrak JICT mencapai USD 306 juta atau setara dengan Rp 4,08 triliun (berdasarkan BI rate 2 Juli 2015 sebesar Rp 13.337, yaitu pada saat kontrak diperpanjang).
Rieke mengungkapkan, indikasi kerugian tersebut baru berasal dari kekurangan pembayaran upfront fee oleh HPH. Kerugian di atas menurut BPK terjadi akibat adanya penyimpangan-penyimpangan yang saling terkait, yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Seperti diketahui, kontrak kerja sama JICT antara Pelindo II dan HPH seharusnya berakhir pada 2019. Jika tidak diperpanjang, maka 100 persen saham JICT kembali menjadi milik Indonesia.
Kejanggalan terjadi akibat kontrak perpanjangan dipercepat pada 2015. BPK menemukan penyimpangan di antaranya perpanjangan kerja sama tidak dimasukkan sebagai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)
Kejanggalan lain, tidak diinformasikan terbuka dalam laporan tahunan Pelindo II 2014, perjanjian ditandatangani tanpa izin konsesi menteri Perhubungan, penunjukkan HPH oleh Pelindo II tanpa mekanisme yang seharusnya, perpanjangan ditandatangani Pelindo II dan HPH tanpa persetujuan RUPS.
“Deutsche Bank (DB) ditunjuk sebaga financial advisor Pelindo II dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan. Hasil valuasi DB terkait mulai bisnis perpanjangan JICT patut diduga dipersiapkan untuk mendukung kerja sama dengan HPH. DB sebagai financial advisor terindikasi konflik kepentingan karena merangkap pekerjaan di Pelindo II sebagai negotiator, lender, dan arranger,” ujar Rieke.
Reporter : Sam




