Selasa, September 30, 2025

OJK : 1.700 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

Must Read

Moneter.id – Jakarta
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) memblokir sebanyak 1.700 rekening bank yang mempunyai
keterkaitan dengan kasus judi online.

“Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat
data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus
berkembang sebetulnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian
Ediana Rae belum lama ini.

Jelas Dian, saat ini beberapa bank tengah membangun
sebuah sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut berkaitan
dengan bisnis judi online atau tidak.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera
melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk
menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online
sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

“Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan
kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status
dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah
apa yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Dian.

Berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran
dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887
jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan
pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Wamenpar Targetkan Gorontalo Karnaval Karawo 2025 Datangkan 50 Ribu Pengunjung

Penyelenggaraan Gorontalo Karnaval Karawo 2025 ditargetkan mampu menarik 50 ribu pengunjung. Demikian dikatakan Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img