Senin, Oktober 6, 2025

OJK Bakal Keluarkan Aturan Main Fintech di Kuartal I/2018

Must Read

Moneter.co.id – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan main bagi perusahaan penyedia
layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau
financial technology (fintech) pada
kuartal I/2018.

Aturan main
ini akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) dan turunannya berupa Surat Edaran
(SE). Selanjutnya, aturan ini akan melengkapi POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang
sebelumnya telah diterbitkan.




Bersamaan dengan aturan itu, OJK meyakini bahwa restu yang
diberikan kepada fintech untuk berkembang, tak akan memberi pukulan kepada
industri perbankan, seperti yang sempat dikhawatirkan banyak kalangan.

Anggota
Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru
Kristiyana mengatakan, OJK tak khawatir lantaran sasaran pasar antara fintech
dan perbankan berjarak jauh.




“Fintech bukan pukulan telak bagi perbankan karena
mereka ternyata siap. Sehingga, saya optimistis, fintech tidak bisa men-distract perbankan,” ujar Heru, Kamis (21/12).



Selain itu, meski fintech disebut-sebut punya peluang besar
untuk mengambil porsi pembiayaan dari perbankan ke masyarakat dan memiliki
kelebihan digitalisasi, namun perbankan dinilai sudah menyiapkan strategi
matang untuk menghadapi fintech.

Hal ini
terlihat dari berbagai investasi untuk digitalisasi yang kerap dikucurkan
perbankan, baik yang kecil maupun yang besar.




Di sisi lain, aturan yang diyakini akan membuat fintech
berkembang, justru memberikan manfaat pada pesatnya persaingan inovasi ke depan
antara keduanya. Sehingga, produk jasa keuangan terus berkembang dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat.



Sementara, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif
Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menuturkan, tak
sekadar menciptakan persaingan inovasi ke depan, namun keduanya tetap punya
ruang berkolaborasi.

“Fintech
lending tidak bisa lepas dari perbankan karena untuk menyalurkan uang dari
investor dan ditangkap si peminjam, itu semua melalui mekanisme perbankan,”
imbuh Riswinandi pada kesempatan yang sama.




Per Desember 2017, OJK mencatat ada sekitar 27 fintech pinjam
meminjam (peer-to-peer/P2P lending) yang telah mendaftar dan
diberikan izin beroperasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 fintech berada di
DKI Jakarta dan satu di Surabaya. Sedangkan, dari sisi kepemilikan, sebanyak 19
fintech milik lokal dan 8 sisanya milik asing.



Selain 27 fintech itu, OJK menyebut ada sekitar 32 fintech
yang tengah diproses pendaftarannya dan 28 fintech lain baru mau mendaftar.
Namun, secara total, pembiayaan dari seluruh fintech yang ada di Indonesia
mencapai Rp2,26 triliun yang diberikan ke 290.335 debitur per November 2017.

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img