Moneter.id
–
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance
karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor
S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021.
Dilansir dari web resmi OJK, Senin (25/1), lembaga independen
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan ini telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan
Pembiayaan PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan
yang tertera pada Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,
yaitu
“Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan
rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana
pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10),” isi pasal tersebut.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas,
maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.




