Moneter.co.id – Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-2/D.05/2018 tanggal 19 Januari 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia.
Pencabutan dilakukan karena AXA Life melakukan merger dengan PT AXA Financial Indonesia, guna memenuhi ketentuan single presence policy (SPP).
Dilansir dari keterangan tertulis di laman OJK, salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia, memutuskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan pada 1 November 2017, AXA Financial selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio yang dimaksud.
“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa,” tulis Riswinandi, Kepala Eksektutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK.
Berdasarkan adanya keputusan tersebut maka secara otomatis semua kegiatan usaha dari AXA Life sepenuhnya bergabung pada AXA Financial baik dari karyawan maupun keberlanjutan bisnis ke depan.
(TOP)