Rabu, Maret 4, 2026

OJK Cabut Izin Usaha BPR Efita Dana Sejahtera Depok

Must Read

Moneter.id – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Efita
Dana Sejahtera, Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena pengelolaan perbankan yang
lemah dan tidak sesuai standar regulator. Pencabutan izin ini dikeluarkan
melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-119/D.03/2019
tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera,
per Rabu ini atau 3 Juli 2019.

“Ada
kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip
kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” kata Kepala OJK
Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan di Jakarta, Rabu (3/07).

Menurut
Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
(SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan
Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah, PT BPR Efita Dana Sejahtera per 8 April 2019 telah ditetapkan menjadi
status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.

Status
tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya
penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan
oleh Pengurus atau Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat
beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar delapan persen
tidak terealisasi.

“Mempertimbangkan
kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari
Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di
atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh
pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujarnya.

Dengan
pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera, LPS
selanjutnya akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi
sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK
mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera agar tetap
tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai
ketentuan yang berlaku. (Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Spotify Ungkap Perubahan Pola Konsumsi Audio Masyarakat Indonesia Selama Ramadan

Kebiasaan mendengarkan masyarakat Indonesia mengalami transformasi signifikan seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan. Berdasarkan data terbaru dari Spotify, aliran...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img