Selasa, April 7, 2026

OJK: Industri Kripto Nasional Sumbang Pajak Sebesar Rp1,96 Triliun Sejak 2022 – Januari 2026

Must Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa industri kripto nasional menyumbangkan pajak sebesar Rp1,96 triliun sejak 2022 hingga Januari 2026. Hal tersebut menunjukkan kontribusi nyata para pelaku industri kripto terhadap penerimaan negara, sekaligus investasi dalam pembangunan nasional.

“Bagi OJK, pencapaian ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah menjadi bagian nyata dari kegiatan ekonomi masyarakat kita,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar hingga Januari 2026.

Meski penerimaan pajak kripto cenderung meningkat dari tahun ke tahun, Adi menyoroti nilai transaksi aset kripto yang fluktuatif.

Nilai transaksi aset kripto tercatat Rp859,4 triliun pada 2021, lalu menurun menjadi Rp306,4 triliun pada 2022, turun lagi menjadi Rp149,25 triliun pada 2023, kemudian naik menjadi Rp650,61 triliun pada 2024, dan menurun kembali menjadi Rp482,23 triliun pada 2025.

Adi menyatakan, fenomena tersebut sejalan dengan pergerakan harga aset kripto global yang dinamis akibat tekanan geopolitik dan perekonomian dunia.

Hal tersebut terlihat dari nilai kapitalisasi pasar kripto global yang turun sekitar 45 persen dari rekor all-time high sebesar 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi 2,3 triliun dolar AS pada pertengahan Maret 2026.

“Di sisi lain, (terdapat) siklus pasar (kripto) pada tahun 2024. Ini merupakan fase yang kuat dan didorong oleh Bitcoin halving pada April 2024. Jadi, ada market halving, ini tentunya menunjukkan fenomena betapa fluktuasi harga dan kaitannya dengan ekonomi global dan dengan ekonomi domestik,” ujar Adi.

Meskipun demikian, ia optimistis industri kripto nasional akan terus tumbuh, didukung oleh jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia yang naik 1,79 persen month-to-month (mtm) dari 20,7 juta konsumen pada Januari 2026 menjadi 21,07 juta konsumen per Februari 2026.

Adi juga optimistis bahwa keberhasilan penyelesaian sandbox sejumlah model bisnis tokenisasi Real-World Asset (RWA/Aset Dunia Nyata), seperti tokenisasi emas, tokenisasi Surat Utang Negara (SUN), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti, akan menjadikan industri keuangan domestik menjadi semakin menarik bagi para investor.

“Kami berharap kita bisa memperluas penerapan (aset digital), memperdalam kualitas pengawasan, mendorong inovasi yang lebih solid ke depan, dan responsif terhadap dinamika masa,” ucap Adi.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Bappenas: Bila Harga Minyak Dunia di Level 100 Dolar AS per Barel Sampai Juni 2026 Hanya Tekan Ekonomi RI Sebesar 0,1 Persen

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bila harga minyak dunia bertahan pada level 100 dolar AS...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img