Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin kepada PT
Bank Dinar Indonesia Tbk. dengan
PT Bank Oke Indonesia untuk melakukan penggabungan
usaha (merger) dengan terhitung dimulai kegiatan operasional
direncanakan tanggal 15 Juli 2019
mendatang.
OJK
memberikan izin merger melalui
Surat Keputusan OJK nomor Kep-104/D.03/2019 bertanggal 21 Juni 2019 yang
diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana.
Dengan adanya merger tersebut, seluruh
hak dan kewajiban PT Bank Oke Indonesia beralih karena hukum kepada PT Bank
Dinar Indonesia Tbk. hasil penggabungan usaha dan Bank Oke berakhir karena
hukum terhitung sejak penggabungan usaha mulai berlaku.
“Merger kedua entitas
bisnis yang merupakan bagian dari Apro Financial tersebut diharapkan akan
membuat pertumbuhan bisnis perseroan terekskalasi,” kata Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie.
Hendra menjelaskan, langkah
selanjutnya yang akan dilakukan perseroan yakni menunggu persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Bank Dinar akan segera mengganti core banking system untuk
menunjang percepatan pertumbuhan bisnis, khususnya terkait penyaluran kredit
dan pembiayaan.
“Core banking yang baru akan lebih mendukung pengembangan bisnis ke
depan yakni ke arah digital banking kita akan segera ke internet banking dan mobile banking,” tungkas Hendra.




