Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di pasar modal dengan menjatuhkan denda total Rp 2,1 triliun dalam perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Langkah ini menjadi sinyal keras bagi pelaku pasar bahwa praktik manipulasi harga dan penyalahgunaan mekanisme perdagangan berisiko menghadapi konsekuensi finansial dan hukum yang besar.
Denda tersebut terdiri atas Rp 1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp 500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp 100 miliar dalam kasus CUAN. Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, regulator tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang merusak integritas pasar dan kepercayaan investor.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10).
Menurut Hasan, besarnya denda dalam ketiga perkara tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia. Nilai sanksi itu juga mencerminkan keseriusan regulator dalam memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujarnya.
Penindakan terhadap DSSA, BREN, dan CUAN menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat pengawasan pasar modal. Regulator menegaskan, sanksi administratif bukanlah akhir dari proses penegakan hukum apabila pemeriksaan lanjutan menemukan indikasi tindak pidana.
OJK membuka kemungkinan membawa perkara ke tahap penyidikan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pasar modal. Untuk itu, koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya akan diperkuat.
Pada 21 Oktober 2026, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di kantor OJK. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Polri sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum, termasuk untuk kemungkinan tindak lanjut pidana.
Fokus pengawasan tidak hanya menyasar pelaku yang melakukan transaksi bermasalah, tetapi juga penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak yang terlibat. Langkah ini diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang terlihat melakukan transaksi, tetapi juga menjangkau pihak lain yang terbukti bertanggung jawab.
Di luar tiga perkara tersebut, data OJK menunjukkan penindakan terhadap pelanggaran pasar modal telah menjangkau ratusan pihak. Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak.
Sanksi lain yang dijatuhkan mencakup 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, regulator juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis. Denda keterlambatan ini merupakan kategori sanksi yang berbeda dari denda berdasarkan pemeriksaan kasus.
Sementara itu, berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 perkara yang masih berada dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus sedang dalam proses pemeriksaan.
Besarnya jumlah perkara yang masih ditangani menunjukkan bahwa agenda pengawasan OJK tidak berhenti pada penjatuhan sanksi terhadap kasus yang telah selesai diperiksa. Regulator masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan pemeriksaan dan memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Hasan menegaskan, praktik penciptaan harga semu, penyamaran kepemilikan saham, penyesatan investor, serta pemanfaatan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah tidak akan ditoleransi.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegasnya.
Ke depan, OJK berencana memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan teknologi untuk memantau transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas investigasi. Koordinasi antarlembaga juga akan menjadi bagian dari upaya mendeteksi pelanggaran lebih dini.
Bagi pasar modal, konsistensi penindakan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor. Praktik manipulasi harga dan penyamaran kepemilikan berpotensi merusak pembentukan harga yang wajar, mengganggu keputusan investasi, dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku pasar yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Namun, efektivitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh besarnya denda. Kemampuan regulator mengungkap pelanggaran secara menyeluruh, menelusuri pihak yang menikmati keuntungan tidak sah, serta memastikan sanksi diterapkan secara konsisten akan menentukan daya gentar kebijakan tersebut.
OJK menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas. Regulator juga menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi pengawasan yang berkelanjutan, bukan respons sesaat terhadap perkara tertentu.
Dengan penindakan yang lebih tegas, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat berkembang sebagai sarana investasi dan pembiayaan yang sehat, transparan, serta terpercaya. Bagi investor, kepastian bahwa pelanggaran ditindak secara konsisten menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap pasar modal domestik.




