Minggu, Oktober 5, 2025

OJK ke masyarakat, bersikap bijak dalam mengajukan pinjaman melalui pay later

Must Read

Moneter.id – Jakarta – Kepala
Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan
Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap bijak apabila melakukan pinjaman
melalui produk buy now, pay later (BNPL) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan membayar kembali serta diupayakan berutang untuk sesuatu yang
produktif.

“Perlu diingat bahwa setiap utang harus dilunasi
secara tepat waktu dan tepat jumlah. Apabila pembayaran tidak sesuai ketentuan
maka dapat menyebabkan kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk,” katanya,
Rabu (10/7/2024).

Kata
Friderica, produk paylater memang memberikan kemudahan transaksi dan tawaran
promo. Namun, perlu diperhatikan bahwa masyarakat harus mampu melunasi pinjaman
yang dimanfaatkan beserta biaya lainnya seperti administrasi, bunga, denda, dan
lain-lain.

“Saat ini pinjaman paylater juga sudah masuk
dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK –
OJK Checking). Hal tersebut diartikan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater
dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen,” jelas dia.

Friderica
menegaskan, konsumen paylater harus bertanggung jawab terhadap utang dan
menjaga riwayat kredit. Sebab, pinjaman dan riwayat kredit menggambarkan
karakter pribadi.

Selain
itu, riwayat kredit juga dapat berdampak pada aspek kehidupan lain seperti
proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan.

“Riwayat
kredit yang buruk mengindikasikan karakter yang tidak mampu mengelola uang
sehingga dianggap rentan melakukan kecurangan/fraud, berisiko merusak
perusahaan, atau mengalami non-performing loan atau gagal bayar dalam pinjaman
jangka panjang seperti KPR,” paparnya.

“Masyarakat
perlu membekali dirinya dengan kemampuan pengelolaan keuangan agar dapat
membedakan antara kebutuhan dengan keinginan, sehingga mampu mengendalikan diri
dari perilaku konsumtif dan terjebak dalam hutang yang tidak produktif,” kata
Friderica.

Selain
itu, katanya, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen paylater memiliki kewajiban
lainnya seperti mendengarkan petunjuk informasi; membaca, memahami dan
melaksanakan perjanjian baku; beritikad baik; memberikan informasi/dokumen yang
benar; serta mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.

“Konsumen paylater juga memiliki hak antara lain
memilih produk dan layanan keuangan, mendapatkan informasi mengenai produk dan
layanan keuangan, mendapat edukasi keuangan, diperlakukan/dilayani secara
benar, serta mendapat pelindungan dan upaya penyelesaian sengketa,” tungkasnya.








- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img