Moneter –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi
perdagangan aset kripto di Tanah Air. “OJK melarang lembaga jasa
keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset
kripto,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (25/1/2022).
Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki
fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat
harus paham risikonya.
OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap
aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah
meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat
ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak
terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
SWI telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain
Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx
tanpa izin.
Masyarakat diminta hati-hati dengan penawaran
investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab.
Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat
daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas
yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7
Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di
Pasar Fisik Aset Kripto. (Ant)




