Moneter.id – Jakarta
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bursa karbon dapat diluncurkan pada
September 2023 melalui infrastruktur pasar modal.
“Kami optimistis pada September sudah bisa ‘live trading’ bursa karbon,” kata
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK
Inarno Djajadi, Jumat (14/7/2023).
Inarno menyebutkan saat ini sebagian dasar hukum adanya
bursa karbon sudah ada, dan sebagian masih dalam pembahasan yang diharapkan
dapat segera dituntaskan.
Dasar hukumnya yaitu, UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Paris Agreement yang menetapkan target penurunan emisi karbon
nasional sebesar 29 persen (national
effort) dan sebesar 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Ada juga Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang
Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang antara lain menyebutkan bahwa perdagangan
karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar
karbon melalui bursa karbon, dan/atau perdagangan langsung.
Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK menyebutkan bahwa bursa
karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah
memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa
keuangan.
“Adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022
tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik,”
ujar Inarno.
Pada Januari 2023, juga telah disahkan UU Nomor 4 Tahun
2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
“Sesuai amanat UU ini peraturan pemerintah (PP)
sebagai pelaksanaan UU ini harus sudah selesai enam bulan setelah diundangkan
atau pada Juli ini,” kata Inarno.
Menurut dia, rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu
saat ini sedang digodok oleh pihak Kementerian Keuangan.
Ia menyebutkan berdasar UU P2SK, unit karbon merupakan
efek. UU itu juga menyebutkan bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh
pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
UU itu juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai
perdagangan karbon melalui bursa karbon diatur dalam Peraturan OJK setelah
dikonsultasikan dengan DPR.
“Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan
DPR terutama Komis XI DPR, mereka mendorong agar RPOJK ini cepat selesai,”
kata Inarno.
OJK berharap penyusunan POJK itu dapat selesai pada
Agustus 2023, sehingga pada September dapat diluncurkan bursa karbon.




