Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengeluarkan panduan penyusunan laporan keuangan, terutama dalam menerapkan
ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 mengenai penghitungan
pencadangan dan PSAK 68 mengenai pengukuran nilai wajar surat berharga di
tengah masa pandemi COVID-19.
“Surat
Edaran mengenai hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas
Perbankan OJK Heru Kristiyana.,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan
Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Dijelaskan,
surat tersebut mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan panduan Dewan
Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK – IAI) pada 2 April
2020 tentang Dampak Pandemi COVID -19 terhadap Penerapan PSAK 8.
Untuk
itu kepada perbankan diminta untuk mematuhi dan
melaksanakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan secara produktif mengidentifikasi
debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena
terdampak COVID- 19
Menerapkan
skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat disesuaikan profil
debitur dengan jangka waktu selama-lamanya satu tahun dan hanya diberikan pada
debitur-debitur yang benar-benar terdampak COVID -19
Lalu, menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan
skema restrukturisasi dalam stage 1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
Serta melakukan identifikasi dan monitoring secara
berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila
debitur-debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut
berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak COVID -19
dan tidak dapat pulih pasca-restrukturisasi atau dampak COVID berakhir.
Lanjut Anto Prabowo, OJK juga memberikan panduan
penyesuaian bagi perbankan dalam penerapan PSAK 68 yaitu pengukuran nilai wajar
dari surat berharga mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan
volume transaksi di bursa efek yang mempengaruhi pertimbangan bank dalam
menentukan nilai wajar surat berharga.
Panduan
kepada bank yang diberikan yakni, menunda penilaian yang
mengacu pada harga pasar (mark to markert) untuk SUN dan surat-surat berharga
lain yang diterbitkan Pemerintah termasuk surat berharga Bank Indonesia selama
enam bulan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian
tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
Menunda
penilaian yang mengacu pada harga pasar atau mark to market untuk surat-surat
berharga lain selama enam bulan sepanjang meyakini kinerja penerbit surat-surat
berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria yang ditetapkan. Selama masa
penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020.
Dan melakukan pengungkapan yang menjelaskan
perbedaan perlakukan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan standar
akuntansi sebagaimana dipersyaratkan PSAK 68.
“Ketentuan
penyesuaian penerapan PSAK 71 dan 68 tersebut dikeluarkan mengingat kondisi
sektor jasa keuangan yang terpengaruh melemahnya perekonomian akibat pandemi
COVID -19 sehingga menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik
secara signifikan,” kata Anto Prabowo.




