Moneter.id – Jakarta – Ototritas Jasa Keuangan (OJK)
menyatakan transaksi kripto di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp650,61
triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan (yoy).
Kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, nilai
transaksi kripto pada tahun sebelumnya hanya sebesar Rp149,25 triliun.
Pertumbuhan tersebut sejalan dengan tren kenaikan jumlah pelanggan kripto.
“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di
Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren meningkat
mencapai 22,91 juta pelanggan dibandingkan November 2024 sebesar 22,11 juta
pelanggan,” jelasnya, Selasa (11/2).
Hasan bilang, hingga saat ini pihaknya telah menyetujui
perizinan 19 entitas keuangan, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang
aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang
lainnya.
“Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan
strategi transisi dalam tiga fase, yakni peralihan dan stabilisasi ekosistem,
pengembangan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan dan peningkatan daya
saing industri,” kata Hasan.
Sementara terkait pengembangan sektor Inovasi Teknologi
Sektor Keuangan (ITSK), ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan
permohonan pendaftaran dari 47 penyelenggara ITSK sejak Februari 2024 hingga
Januari 2025.
Ia menuturkan bahwa 17 di antaranya telah ditetapkan sebagai
penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian tujuh Pemeringkat Kredit
Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Sebanyak 23 permohonan pendaftaran lainnya tengah diproses
oleh OJK dengan rincian empat calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 19
calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
“Per Desember 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK
telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.654,35
miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar
hampir di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.
Selain permohonan pendaftaran menjadi penyelenggara ITSK
terdaftar, Hasan menyatakan bahwa pihaknya juga menerima 13 permohonan dari
penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta regulatory sanbox sejak
Februari 2024 hingga Januari 2025.
“Dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap tiga
permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox, terdiri dari
dua penyelenggara dengan model bisnis AKD dan satu penyelenggara dengan model
bisnis open banking,” imbuhnya.
Kemudian, untuk mengawal kelancaran koordinasi dan
penyelesaian dokumen pascapengalihan wewenang pengawasan kripto dari Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025,
kedua lembaga membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga
Januari 2026.




