Senin, Oktober 6, 2025

OJK Surati BEI, Suspensi Perdagangan PT Kresna Sekuritas

Must Read

Moneter.id

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan atau
suspensi PT Kresna Sekuritas.

Hal ini menindaklanjuti perintah dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) yang tertuang dalam surat bernomor: S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober
2020 perihal penghentian sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas
terhitung mulai sesi I perdagangan efek pada Jum’at (23/10) sampai dengan
pemberitahuan lebih lanjut.

”Suspensi dilakukan oleh bursa kepada Kresna Sekuritas
merupakan tindak lanjut dari perintah OJK,” kata Direktur Perdagangan dan
Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo di Jakarta akhir pekan lalu.

Jelas
Laksono, OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha
Kresna Sekuritas disebabkan perusahaan belum melakukan tindak lanjut atas
semua temuan hasil pemeriksaan OJK.

”Pembukaan suspensi dapat dilakukan setelah Kresna
Sekuritas melakukan tindak lanjut sebagaimana rekomendasi OJK dan OJK telah
memberikan perintah pembukaan suspensi,” ujarnya

Sebelumnya,
pada Agustus 2020 lalu, BEI juga telah memberikan sanksi peringatan tertulis
kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan bursa di 2019
diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan transaksi marjin belum sesuai dengan
ketentuan terkait transaksi marjin dan atau short selling. 

OJK juga melakukan suspensi atas 24 produk reksa dana
milik PT Kresna Asset Management yang terafiliasi dengan Kresna Sekuritas.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img