Moneter.id – Jakarta – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023
tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon), yang akan
menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Berikut 10 substansi pengaturan POJK Nomor 14
Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui POJK bursa karbon:
1. Unit karbon yang diperdagangkan melalui
bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem
Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara
bursa karbon.
2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan
usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki
izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
3. Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan
kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah
memperoleh persetujuan OJK.
4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui
bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
5. Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki
modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari
pinjaman.
6. Pemegang saham, anggota direksi, dan
anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan
kepatutan.
7. OJK melakukan pengawasan terhadap
perdagangan karbon melalui bursa karbon yang meliputi pengawasan penyelenggara
bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa
bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola
perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak,
produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui
bursa karbon.
8. Dalam melakukan kegiatan usaha,
penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan, yang mana peraturan
beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
9. Setiap perubahan anggaran dasar
penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum
diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh
persetujuan.
10. Rencana kerja dan anggaran tahunan
penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK
sebelum berlaku.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan
dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, POJK bursa karbon merupakan amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon
melalui bursa karbon.
“Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut
telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI),” kata Aman Santosa di Jakarta, Rabu (23/8/2023).