Selasa, Oktober 6, 2026

Pajak 0,5% Mulai Dipungut Marketplace, Pedagang Online Diminta Cek Data Perpajakan

Must Read

Pemerintah mulai menarik PPh Pasal 22 dari transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mengubah mekanisme administrasi perpajakan di sektor perdagangan digital dengan menempatkan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk menjalankan ketentuan tersebut, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Penunjukan empat perusahaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Implementasi ini sebelumnya mendapatkan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, tetapi pemerintah mempercepat pelaksanaannya setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kesiapan implementasi di lapangan.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace mencapai 0,5% dari peredaran bruto atau omzet. Dasar pengenaan tersebut tidak mencakup PPN dan PPnBM.

Skema ini membuat pemungutan pajak berlangsung bersamaan dengan transaksi di marketplace. Bagi pemerintah, mekanisme tersebut diharapkan dapat menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan ketertiban pemenuhan kewajiban perpajakan pedagang yang berjualan melalui platform digital.

Namun, pemerintah menegaskan penerapan mekanisme ini bukan berarti menciptakan pungutan pajak baru bagi pedagang.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Bimo.

Di tengah penerapan aturan tersebut, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha dengan skala omzet kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Karena itu, pedagang online perlu memastikan data perpajakan pada akun marketplace telah sesuai. Dokumen yang diperlukan juga harus disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing platform.

DJP menyatakan pajak yang telah dipungut marketplace tidak serta-merta menjadi beban pajak tambahan. PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.

Penerapan mekanisme tersebut memperlihatkan semakin besarnya peran platform digital dalam sistem administrasi perpajakan. Pemerintah kini mengintegrasikan proses pemungutan dengan transaksi perdagangan elektronik, sehingga aktivitas penjualan di marketplace turut menjadi bagian dari mekanisme kepatuhan pajak.

DJP juga terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE untuk memastikan implementasi berjalan lancar. Sosialisasi kepada pedagang dan pemangku kepentingan turut dilakukan agar perubahan mekanisme tersebut tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

BCA Digital Perkuat Literasi Keuangan, 30.926 Peserta Sudah Ikuti bluAcademy

Ekspansi layanan perbankan digital dinilai tidak cukup hanya dengan memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan. Kemampuan nasabah dalam memahami...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img