Pemerintah mulai menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Lewat sistem ini, pemerintah memperkuat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dilakukan masyarakat Indonesia.
Implementasi SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan sistem tersebut merupakan respons pemerintah terhadap semakin berkembangnya transaksi digital lintas negara.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.
Berbeda dengan pengenaan pajak baru, SPP-TDLN pada dasarnya merupakan mekanisme administrasi untuk memastikan PPN atas transaksi digital luar negeri dapat dipungut. Pemerintah menegaskan sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
SPP-TDLN juga dirancang untuk mengisi celah transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, transaksi yang telah dikenai PPN melalui mekanisme PMSE tidak kembali dipungut melalui SPP-TDLN.
Dalam praktiknya, sistem ini memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Ketika transaksi memenuhi ketentuan, PPN akan dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Artinya, industri pembayaran kini memegang peran yang semakin strategis dalam mendukung administrasi perpajakan digital. Bank dan perusahaan fintech yang ditunjuk sebagai issuer menjadi bagian dari rantai pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara.
Pada tahap awal implementasi, pemerintah menunjuk enam issuer, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.
Kehadiran enam issuer tersebut menjadi tahap awal penerapan SPP-TDLN. Sementara issuer lainnya masih menjalani pengujian melalui lingkungan sandboxing dan selanjutnya akan memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Sebelum masuk tahap go live, SPP-TDLN telah melalui proses pengujian dan stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Bimo mengatakan keterlibatan issuer dibutuhkan agar pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dapat berlangsung lebih efektif sekaligus memperkuat kepatuhan pajak.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Bimo.
Bagi pemerintah, penerapan SPP-TDLN menandai semakin terintegrasinya sistem pembayaran dengan administrasi perpajakan. Ketika konsumsi digital dari luar negeri terus berkembang, pemerintah kini membangun mekanisme pemungutan yang mengikuti jejak transaksi melalui infrastruktur pembayaran.
Dengan skema tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar optimalisasi penerimaan PPN, tetapi juga berupaya menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara konsumsi barang dan jasa digital dari pelaku usaha dalam negeri dan penyedia dari luar negeri.




