Pemerintah mulai menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Lewat sistem ini, pemerintah memperkuat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dilakukan masyarakat Indonesia.
Implementasi...
Ekspansi layanan perbankan digital dinilai tidak cukup hanya dengan memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan. Kemampuan nasabah dalam memahami...