Minggu, Maret 1, 2026

Pasar dan Toko Swalayan di Bali Wajib Jual 60 Persen Produk Petani Lokal

Must Read

Moneter.id – Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan pasar atau toko
swalayan di
Bali untuk membeli dan menjual produk tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan serta peternakan dari petani lokal paling
sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan.

“Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk
Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” kata Gubernur Koster, Senin
(07/1).

Pergub yang terdiri atas 14 Bab dan 30 Pasal tersebut telah
ditetapkan dan diundangkan pada 28 Desember 2018. Menurut Koster, pergub itu
sesuai dengan visi “Nangun Sat Kertih Loka Bali” dengan misi
mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing
pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat.

Selain itu, Pergub 99/2018 juga menjadi panduan dalam
memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk
pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, serta memberikan kepastian harga
jual.

“Sektor pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan,
diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian
Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani,
nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali,” ujarnya.

Koster menambahkan Pergub ini juga akan
mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang
berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan
kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual
dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
serta peternakan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang
dipasarkan. Selain itu, produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali
paling sedikit 30 persen dari total volume produk yang dipasarkan.

Pergub ini juga mewajibkan hotel, restoran, katering dan toko
swalayan bermitra dengan petani, UMKM dan koperasi.

Di sisi lain, dalam Pergub 99/2018 juga mengatur sistem
pembayaran ketika terjadi transaksi antara petani dengan pihak hotel, restoran,
katering dan toko swalayan, yakni ketika  melakukan pembelian dari petani,
subak, kelompok tani dan kelompok usaha produktif pembayaran wajib dilakukan
secara tunai.

Jika pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian produk
pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah, paling lama satu bulan harus
sudah dibayar.

“Untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian,
perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik, maka
Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan
membentuk tim yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah
provinsi dan kabupaten/kota, akademisi dan asosiasi,” ucap Koster.

Gubernur Koster juga mengimbau para pengusaha
dan pelaku ekonomi lainnya yang menjalankan aktivitas usahanya di Bali agar
memposisikan dan memerankan diri yang disertai dengan suatu tanggung jawab
untuk membangun Bali, bukan membangun di Bali, demi mencapai kemajuan dalam
meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia secara bersama-sama dan
berkelanjutan.

“Inilah kado Tahun Baru 2019 yang saya persembahkan
untuk para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali agar
menjadi lebih sejahtera dan bahagia,”
tutupnya. (Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img