Moneter.id – Pemerintah
semakin fokus meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia
(SDM) Indonesia agar lebih siap dan kompetitif dalam menghadapi perubahan di
era revolusi industri 4.0. Oleh karena itu, salah satu langkah strategis yang
dilakukan adalah membentuk kelompok kerja nasional yang memiliki tujuan untuk
penguatan kapasitas para pemimpin Indonesia.
“Upaya
tersebut diimplementasikan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
tentang Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia Dalam
Rangka Making Indonesia 4.0,” kata Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (23/7).
Menperin
menjelaskan, masuknya era digitalisasi saat ini, tidak hanya menjadi perhatian
bagi para pelaku industri atau swasta saja, tetapi juga pemerintah memandang
hal yang penting sebagai peluang untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia.
“Jadi,
diharapkan agar seluruh pihak dapat memahami berbagai perkembangan dari dampak
revolusi industri 4.0 ini,” ujarnya.
Airlangga
mengungkapkan, misalnya penerapan tentang internet of things. Salah satu
teknologi yang menjadi ciri di era industri 4.0 untuk meningkatkan efisiensi,
produktivitas, dan kualitas. “Implementasi industri 4.0 sejalan dengan visi
pemerintah Indonesia untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Targetnya
adalah perekonomian Indonesia masuk 10 besar di dunia pada tahun 2030,”
paparnya.
Aspirasi
tersebut berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0. “Ada lima sektor industri
yang akan fokus digarap secara maksimal, yaitu industri tekstil, elektronik,
otomotif, kimia, serta makanan dan minuman,” sebutnya.
Menperin
berharap berbagai kalangan bisa berperan penting di era digital, yang juga
membutuhkan dukungan dari semua pihak. “Revolusi industri ini sejalan dengan
revolusi mental, dalam artian bisa menyentuh dan memasuki semua lembaga
kementerian dan non-kementerian,” imbuhnya.
Di
dalam Keppres yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, Kelompok
Kerja Nasional memiliki beberapa tugas, di antaranya menyelenggarakan
pelatihan training of
trainer guna mendukung workshop nasional
peningkatan kapasitas kepemimpinan, serta melaksanakan workshop nasional
guna meningkatkan talenta karakter kebangsaan dan kapasitas kepemimpinan dalam
rangka Making Indonesia 4.0.
Selanjutnya,
melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan
Non Kementerian, Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dunia industri, lembaga
nirlaba bidang pendidikan, dan lembaga nirlaba lainnya guna mendukung
peningkatan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Making Indonesia 4.0.
Kelompok
Kerja Nasional menurut Keppres, terdiri atas pengarah dan pelaksana seperti:
Pengarah:
Ketua:
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman,
Wakil
Ketua I: Menteri Koorinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,
Wakil
Ketua II: Menteri Koordinator bidang Perekonomian,
Wakil
Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Anggota
Pengarah:
Menteri
Perindustrian,
Menteri
Keuangan,
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri
Ketenagakerjaan,
Menteri
Perdagangan.
Pelaksana:
Ketua:
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
Ketua
Harian: Gubernur Lemhanas,
Sekretaris:
Sekretaris Utama Lemhanas.
Kelompok
Kerja Nasional ini akan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan
tugas kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Keppres 17/2018 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh Presiden, yakni
20 Juli 2018.
(TOP)