Moneter.id – Pemerintah
bersikeras tidak akan menaikkan iuran program untuk
kelas 1 sebesar Rp80 ribu per bulan, kelas 2 Rp 51 ribu per bulan dan kelas 3
Rp 25.500 per bulan.
Padahal, dana
cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp3,6 triliun yang
digelontorkan tahun lalu tidak mampu menyelesaikan defisit eks PT Askes
(Persero) tersebut.
Selain itu, lanjut
Menkeu, pemerintah juga akan melihat terlebih dahulu pengelolaan dan langkah
penyelesaian defisit keuangan yang dilakukan BPJS Kesehatan selaku pelaksana
program tersebut. “Tidak, kami belum akan naikkan iuran kami lihat
semuanya dulu,” katanya.
Selain melihat struktur penyebab defisit, Ani mengatakan
bahwa dirinya juga sudah menugaskan Wakil Menteri keuangan dan Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk terus mengkaji langkah
penyelamatan BPJS di masa depan.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga meminta kepada
rekomendasi dari BPK terkait langkah lebih lanjut yang perlu diambil BPJS
Kesehatan agar ancaman defisit yang selalu membayangi keuangan BPJS Kesehatan
bisa dicegah secara internal terlebih dahulu.
“Poinnya, kami akan melihat secara hati-hati dan kami
melihat kebijakan apa saja yang bisa dilakukan BPJS agar keuangannya terjaga
dalam jangka panjang,” ucapnya.
Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2017 menemukan suntikan dana cadangan sebesar Rp3,6 triliun yang
digelontorkan untuk BPJS Kesehata tahun lalu tidak bisa menutup defisit BPJS
Kesehatan yang mencapai Rp5,72 triliun. Alhasil, untuk menutupi kebutuhan likuiditas BPJS Kesehatan,
Dewan Jaminan Sosial Kesehatan harus berhutang Rp 3,08 triliun.
(HAP)




